RESKRIM

Terungkap Pencurian Tiga Sepeda Motor Sekaligus, Pelaku Ditangkap Polsek Gunung Sugih.

Polreslampungtengah.net, Personil Polsek Gunung Sugih, kali ini berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor dengan Identitas Pelaku Berinisial RA Als Rudi, (35), Alamat Dusun Sri Agung Kampung Komring Agung Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Selasa, (10/11/2020), Jam 10.30 WIB, Dirumahnya.

Menurut Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.IK., S.H. mengatakan “Kami Polsek Gunung Sugih berhasil menangkap pelaku RA Als Rudi berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan korban Sukirto Bin Tiro Warno als Jawa di Dsn. IV Karang Sari Rt.01 Kamp. Fajar Bulan Kec.Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Lanjut Widodo” bahwa Pelaku RA Als Rudi Bersama kawannya yang saat ini masih dalam Pengejaran.  masuk dengan cara melompat pagar belakang rumah, setelah masuk perkarangan belakang rumah korban, pelaku H mengambil 3 (tiga) unit sepeda motor korban yang diparkirkan di samping kandang sapi.

Kemudian pelaku merusak kunci stang sepeda motor dengan kunci leter “T”, setelah kunci stang sepeda motor rusak kemudian pelaku H merusak gembok pintu gerbang pagar samping rumah korban, kemudian setelah merusak gembok pagar pintu tersebut pelaku H mengambil 3 (tiga) Unit sepeda motor dan membawa keluar dan menyerahkan kepada pelaku RA Als Rudi dan pelaku D (DPO) yang sudah menunggu diluar disamping pagar rumah”, Jelasnya Widodo.

Dari ketiga Sepeda motor yang berhasil digasak pelaku Posisinya di dekat kandang sapi yang sudah dipagar tembok serta terkunci baik sepeda Motor maupun gerbangnya di Dsn. IV Karang Sari Rt.01 Kamp. Fajar Bulan Kec.Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah, serta kejadian tersebut terjadi Jum’at, (02/10/2020), Sekira Jam. 02.00 Wib, Lanjut Widodo.

Serta Sepeda Motor milik korban yang berhasil dibawa ketiga Pelaku yakni satu unit sepeda motor honda kharisma No. Pol L 5574 SY, satu unit sepeda motor honda supra fit B 6311 BC dan satu unit honda supra x 125 nopol BE 4871 HK.

Setelah Melakukan Penyelidikan dan Berhasil Menangkap Pelaku RA Als Rudi berikut barang bukti sepeda motor milik korban sebanyak dua unit sepeda motor honda kharisma dan sepeda motor honda supra fit yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, hasil kejahatan pelaku “ Tambahnya

Guna Mempertanggung jawabkan Perbuatannya pelaku Ra Als Rudi  dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan untuk pelaku yang Lain masih dalam Pengejaran berikut satu unit sepeda motor milik korban”, Pungkasnya. (SWP)