Terlibat Dua TKP Pelaku Man Mengembang Ke Pelaku Lain Dan Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah.

Polreslampungtengah.net. Setelah menangkap pelaku HMN Als Man Personil Polsek Terusan Nunyai dikembangkan lagi dan berhasil menangkap pelaku Curat Lainnya berinisial AP Als Andi (24) Alamat Kampung Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai Kab.Lampung Tengah, Kamis (07/01/2020) Sekira Jam 04.30 WIB.

Setelah melakukan Penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Omri manulang SH dengan dasar laporan Polisi : LP/ 09-B/ I /2021/LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 07 Januari 2021, Dengan Korban Martini (54) Alamat Dusun 08 Rt. 030 Rw. 008 Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah

Menurut keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika Korban bangun pagi terkejut melihat  jendela belakang rumah terbuka dan rusak akibat dicongkel oleh Pelaku, Kejadian Kamis (07/01/2021) diperkirakan sekira jam 01.30 Wib.

Lalu mengecek  barang yang hilang diambil pelaku Berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma 125 warna Hitam, B 5505 EL,  1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A5  warna Hitam,  1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam,” Kata Santoso.

Setelah Menangkap Pelaku HMN Ala Man setelah diintrogasi bahwa pernah melakukan pencurian ditempat berbeda bersama AP Als Andi, dan Menangkap Pelaku Ap Als Andi di rumahnya berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit  sepeda motor honda karisma warna hitam, 1 (satu) handphone merk oppo A 5 warna hitam, 1 (satu)  buah obeng warna hitam serta 1 (satu) buah plat kendaraan sepeda motor dengan No. Polisi B 5505 EL.

Guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku HMN Als Man bersama AP Als Andi di Jerat dengan Pasal Pencurian Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun, pungkasnya. (SWP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share