RESKRIM

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Berhasil Amankan Resedivis Tindak Pidana Pemerasan Di Jalinsum Lamteng

Polreslampungtengah.net., Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial AM Als Amri (22) Warga Kampung Gunung Sugih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah yang merupakan Resedivis Tindak Pidana Pemerasan, Rabu, (01/09/2021).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Corinas, S.H.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK menyampaikan bahwa penangkapan pelaku AM Als Amri tersebut bermula dari adanya laporan dari salah satu korban yang merupakan seorang sopir kendaraan truk bermuatan sawit yang hendak mengantarkan muatannya.

Saat diperjalanan dihadang oleh seorang laki-laki yang mengancam akan memecahkan kaca kendaraan truk apabila tidak bersedia membayar uang pengawalan, pelaku AM meminta korban untuk mengirimkan uang setoran pengawalan tersebut ke nomor rekening yang diberikan pelaku, atas kejadian tersebut sebanyak 12 korban yang telah diancam oleh pelaku AM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.” Terang Edi.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku AM, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah memerintahkan Tim Tekab 308 untuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku, pelaku berhasil diamankan di Wilayah Seputih Jaya Gunung Sugih yang hendak menunggu mangsa lainnya, tanpa perlawanan pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Tambah Edi.

Barang bukti yang diamankan yaitu, Uang Tunai sebesar Rp 20.000, Kartu Atm BCA yg di gunakan untuk transaksi dengan korban dan 1 unit hp yang di gunakan untuk mengancam korban dan Sms korban.

Atas kejadian tersebut Pelaku AM Als Amri Kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, demikian pungkasnya. (Humas LT)