Sempat Terjadi Kejar – Kejaran Dua Pelaku Curas Kabur dan Meninggalkan Sepeda Motornya Karena Pecah Ban, Dan Kelang Sehari Salah Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah
Polreslampungtengah.net,. Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Gunung Sugih Melakukan Penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku Curas Berinisial AM Als Ajas, (20), warga Dusun I Kampung Sukajawa Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Kembang Kawat Kampung Bangun Sari Kec Bekri Lampung Tengah, Minggu (10/01/2021), Sekira jam 13.30 WIB.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika Korban Intan Ariska keluar dari rumah di Dusun I Sidorejo Kampung Kesuma Dadi Kec.Bekri Kab Lampung Tengah mengendari motor Honda Supra berkoncengan dengan teman korban.
Ketika diperjalanan berpapasan dengan 2 (Dua) orang Pelaku yang mengendarai Motor Yamaha MIO warna Hitam dan Pelaku tersebut berbalik arah mengikuti korban dan ke arah Pasar Bekri dan saat sampai didekat Simpang Bedeng M pelaku bertanya “ Mbak Mau Kemana” tidak dijawab oleh korban.
Kemudian Pelaku AM Als Ajas memepet sepeda motor korban dan pelaku yang di bonceng ( DPO) langsung menarik tangan teman korban yang memegang HP dan terjadi tarik menarik antara korban dan Pelaku, lalu Pelaku menendang sepeda motor korban hingga sepeda motor korban jatuh dan HP Merk OPPO A 71 warna Pink No Sim Card : 0816-1776-3316 milik korban berhasil dirampas oleh pelaku ( DPO) “ lanjut Widodo.
Lalu ke 2 (dua) pelaku kabur kearah pasar Bekri, dan korban berteriak jambret..jambret.. sambil berusaha mengejar pelaku ke arah Pasar Bekri, dan warga yang melihat ikut menbantu mengejar sepeda motor Pelaku, hingga sampai di simpang gunung sepeda motor pelaku di tinggal karena pecah ban dan 2 ( dua) orang pelaku tersebut berhasil kabur, Dan sepeda motor tersebut dibawa dan diamankan kepolsek Gunung Sugih, kejadian Sabtu 09 Januari 2021, Jam. 15.30 WIB. “
Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Gunung Sugih dengan Nomor laporan : LP/16-B/ I / 2021 / Polda Lpg / Res Lamteng / Sek Gunsu, tanggal 09 Januari 2021,” Kanit Bersama Anggota Melakukan Pencarian dan Penyelidikan terhadap kepemilikan Sepeda Motor Milik Pelaku Yang ditinggalkan “ Ujar Widodo.
Setelah Mendapat Informasi yang jelas dan pelaku sudah tidak ada lagi dirumahnya, dicari dimana pelaku tersebut bersembunyi dan salah satu pelaku berhasil diketahui persembunyiannya dan dilakukan penangkapan berikut 1 (satu) helai Baju kaos lengan pendek warna kuning merk ” AGIEL yang dipakai Pelaku saat Melakukan Pencurian.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AM Als Ajas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara Dua belas tahun Penjara dan untuk satu pelaku masih dalam Pengejaran Petugas ” Tegasnya. (SWP)