RESKRIM

Satu Lagi Pelaku Curas Terungkap Oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Pelaku curas berhasil diungkap oleh Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Yuda Wiranegara, S.H., S.Ik., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., mengatakan membenarkan bahwa anak buahnya Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah telah menangkap satu orang laki-laki yang berinisial YH, (55) yang beralamatkan SB 9 Sido Binangun Kp. Sido Sari Kec. Way Seputih Kab. Lampung Tengah, Pada Selasa Jam 18.30 WIB tgl (16/06/2020).

Ungkap kasus curas ini atas dasar Laporan Polisi pada tanggal 29 agustus 2017 jam 07.00 WIB yang lalu yang terjadi di Jalan Raya Lintas Kecamatan Rumbia Lamteng yang mengakibatkan korban Sriwinarti meninggal dunia (MD) akibat luka tembak di dadanya dan pada saat kejadian itu korban bersama Sudarno (Pelapor Suami Korban).

Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, S.H., S.Ik mengatakan sampai berita ini diturunkan, bahwa pelaku ini adalah salah satu DPO kejahatan yang dilakukan pada (29/08/2017) lalu, di jalan raya lintas Kecamatan Rumbia Lampung Tengah, korban bersama suaminya yg bekerja di pabrik singkong rumbia sebagai kasir pabrik untuk mengambil uang di pabrik singkong yang berada di Gayabaru dengan sejumlah Rp 91.000.000,- (sembilan puluh satu juta rupiah) dan satu unit handphone samsung J yang berwarna warna gold yang disimpan didalam tasnya korban.

Dan uang tersebut akan di bawa untuk membeli singkong lagi yang berada di Rumbia Lampung Tengah sesampainya di tengah jalan, korban yg mengendarai sepeda motor langsung di hadang oleh para pelaku yg berjumlah delapan orang yang menggunakan sepeda motor kawasaki ninja KLX, pada saat itu pelaku melakukan kejahatannya.

Kemudian pelaku merampas tas milik korban yang dipegangnya namun korban mempertahankan tasnya yang berisikan uang tersebut. Kemudian para pelaku melakukan penembakan terhadap korban dan mengenai dada korban, dan korban meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka tembak, kemudian para pelakupun berhasil mengambil tas korban yang berisikan uang milik korban.

Hari Selasa (16/06/2020) sekira pukul 17.30 WIB Team tekab 308 Polres Lampung Tengah yang di pimpin Ka Team Tekab 308 Aiptu Muchsin mendapatkan informasi dengan keberadaan pelaku yang berada di rumah yg beralamat di SB 9 Sido Binangun Kp. Sido Sari Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lamteng kemudian Team Tekab 308 Polres Lamteng langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan kemudian Aiptu Muchsin langsung melakukan penangkapan di rumahnya pelaku yg berhasil mengamankan pelaku YH kemudian pelaku di bawa ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan penyidikan.

“Bahwa dari hasil kejahatannya pelaku YH mendapat bagian Rp. 4.000.000. (empat juta rupiah) dan peran dari pelaku YH adalah yang mempunyai rencana untuk melakukan Perampokan dan rencana tersebut dilakukan rumah YH”.

Barang Bukti yang diamankan sudah di lakukan penyitaan dalam perkara yg sama terhadap salah satu rekan pelaku yang diamankan terlebih dahulu Polres Lampung Tengah. (Oechox’s)