RESKRIM

Sambil Pratoli Mencari Mangsa, Pelaku Curas ditangkap Warga bersama Anggota Polsek Trimurjo

Tribratanews.polri.go.id., Kapolsek Trimurjo Akp Akhmad Pancarudin, SH, bersama Anggotanya dan warga Bd 13 a Dusun III Kampung Purwodadi Kec Trimurjo menangkap pelaku pencurian dengan Kekerasan berinisial JS Als Junip (19), Alamat Dusun Kali Batu Desa Pakuan Aji Kec Sukadana Timur Kab Lampung Timur, Senin (05/10/2020) jam 16.30 WIB.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, melalui Kapolsek Trimurjo Akp Akhmad Pancarudin, SH, Membenarkan bahwa telah menangkap Pelaku Curas berinisial JS Als Junip di Jalan Sumatra Bulakan sawah 13 a Dusun III Kampung Purwodadi Kec Trimurjo Lampung Tengah.

Menurut Panca” ketika Korban bersama Temannya sedang duduk di pinggir jalan 13a diDam II kampung Purwodadi di datangi dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

Tiba – tiba salah satu pelaku turun meminta HP korban, lalu pelaku seperti akan mengeluarkan senjata dari pinggangnya, karena takut korban dan temannya berusaha kabur namun Hp milik korban terjatuh dan diambil oleh pelaku” Lanjut Panca

Lalu korban mengejar pelaku yang mengambil Hpnya, pada saat pelaku akan kabur naik kesepeda motornya, korban menarik jaket pelaku sehingga pelaku terjatuh dan berkelahi dan teman korban Minta Tolong, dan secara kebetulan Anggota Patroli Polsek Trimurjo tidak jauh dari Lokasi bersama Warga sekitar menangkap Pelaku.

Sedangkan teman pelaku kabur menggunakan sepeda motornya, untuk sementara masih dalam Pengejaran selanjutnya Pelaku JS Als Junip berikut Satu unit Hp.Warna biru Merk Vivo type Y12 Milik Korban dan  jaket warna biru Dongker milik pelaku dijadikan barang Bukti” Ujar Panca.

Kejadian Tersebut terjadi Pada hari Senin (05/10/2020) sekira jam 16.30 wib selanjutnya korban melaporkan Kejadian yang dilaminya dengan Nomor laporan LP / 308 –B / X / 2020 / Lpg / Reslamteng / Sektrim, Tanggal 05 Oktober 2020” Lanjut Panca.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku JS Als Junip kami jerat dengan pasal Pencurian dengan Kekerasan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun penjara,” tegas Akp Akhmad Pancarudin, SH. (SWP)