Ribut Depan Dikedai Korban Dianiaya Oleh Pelaku, Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Punggur Lampung Tengah.
Polreslampungtengah.net,. Satuan Reserse Polsek Punggur Polres Lampung Tengah Menangkap pelaku Penganiayaan berinisial APP Als Angga 18 tahun, Dusun I Tirto Kencono Kampung Tanggulangin Kec Punggur kab Lampung Tengah, Selasa (23/02/2021).
Menurut Keterangan Kapolsek Punggur Iptu Amsar, S.Sos., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Pelaku ditangkap Berdasarkan laporan Korban Pingki Alamat kampung Dusun Sri Lungguh II Kampung Buyut Ilir Kec Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP/ 524 – B / X /2020/ Polda LPG / Res Lam-Teng / Sek Punggur, Tanggal 11 Oktober 2020.
Ketika Korban bersama temannya datang ke Kedai Aiko Dusun Mulyo Katon Kampung Totokaton Kec Punggur Lampung Tengah yang mana ditempat tersebut sudah ada Pelaku bersama temannya juga kemudian Pelaku dan korban ngobrol sambil minum tuak” Minggu (11/10/2020) sekira pukul 02.0WIB, kata Amsar
Tidak lama kemudian korban dan Pelaku salah paham dan ribut omongan lalu di pisah oleh teman korban setelah itu Pelaku pulang ke rumah dengan tujuan mengambil pisau dan kembali lagi ke kedai, Saat itu korban dan temannya sedang berada di pinggir jalan dekat kedai, lalu Pelaku dengan temannya mendekati korban dan Pelaku memukul wajah korban, lalu Pelaku langsung mengeluarkan pisau dari pingang dan langsung menyabetkan pisaunya ke arah dahi kepala sebelah kanan korban.
Akibat Kejadian tersebut korban mengalami Luka dibagian kepala setelah berobat Korban melaoporkan kejadian yang dialami, lanjut Amsar.
Kanit Reskrim Aiptu Ansori bersama Anggotanya melakukan Penyelidikan keberadaan Pelaku namun setelah kejadian Pelaku Kabur ke daerah jawa Timur dan setelah mendapatkan Informasi bahwa Pelaku kembali dan berada di TKP lokasi kejadian Kanit bersama Anggotanya Langsung Menangkap Pelaku Berikut barang Buktinya 1 ( satu ) bilah senjata tanjam jenis pisau dapur tanpa gagang.
Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku APP Als Angga kami bawa ke Polsek Punggur Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti, Pelaku APP Als Angga dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara selama 3 sampai 5 Tahun Penjara, pungkasnya. (SWP)