Residivis curat di tangkap Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah
Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Kanit Reskrim bersama anggotanya menangkap pelaku curat berinisial RDS, Pubian Lampung Tengah, di Rumahnya, Kamis (28/05/2020) Sekira jam 08.00 WIB, (Pelaku pernah dihukum perkara curat th 2019).
Menurut Kapolsek Padang Ratu Akp Muslikh, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., bahwa ketika Korban tidur pelaku masuk melalui fentilasi jendela kamar belakang dengan cara mencongkel, dan mengambil barang milik korban berupa 1 unit PS 2 merk sony dan 1 buah carger hp merk oppo A5.
Kronologis kejadian pada saat korban bangun tidur hendak mengecas HP mendapati carger HP dan PS yang berada di meja TV sudah hilang kejadian tersebut terjadi hari Selasa (25/02/2020) Sekira pukul 01.30 WIB, dirumahnya kampung Negeri kepayungan kec Pubian Lampung Tengah, kata Muslikh.
Selanjutnya korban melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu : dengan nomor : LP / 37 – B / II / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Patu, Tanggal 25 februari 2020, ujar Muslikh.
Setelah melakukan penyelidikan dengan memastikan pelaku RDS dirumahnya selanjutnya pelaku RDS ditangkap berukt barang bukti hasil curiannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau sepertiganya, atau tegas Akp Muslikh. (*)