Residivis Curat Di Buru Hingga Prov Jambi Dua Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Bangurejo Lampung Tengah
Polreslampungtengah.net, Dipimpin Kapolsek Bangun Rejo AKP Ridho Rafika bersama Anggotanya Menangkap Pelaku Curat berinisial RWN Alias Ridho (31) Residivis bersama AB Alias Nur (29) keduanya Warga Handuyang Ratu Kec Padang Ratu Lampung Tengah, ditangkap di tempat persembunyianya di rumah kontrakan di Gunung Kembang Kab Sorolangun Prov Jambi, Senin (07/06/2021) Sekira Jam 22.00 WIB.
Menurut Kapolsek Bangunrejo AKP Ridho Rafika, SH, MM, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Kedua Pelaku setelah melakukan Pencurian digudang Milik Korban Handan Aprianto di Dusun VI Kampung Sumber rejo Kec Bangunrejo Lampung Tengah, Selasa (18/05/2021) sekira jam 01.30 WIB.
Kedua Pelaku masuk kedalam gudang milik Korban dengan cara mencongkel pintu gudang dan mengambil barang barang berupa 1 unit Sepeda motor Honda Revo warna hitam No Pol BE 7834 I, satu unit HP merk samsung J 1 warna putih dan 1 unit HP merk Xiomi , Readme note 8 warna hitam yang berada dalam gudang tempat pakan ayam akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)” kata Ridho.
Setelah berhasil Pelaku kabur dengan membawa barang hasil kejahatannya dan dari hasil penyelidikan Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Bangunrejo bahwa pelakunya RWN Alias Ridho bersama AB Alias Nur dan sudah tidak ada dikampungnya” lanjut Ridho.
Setelah mendapat Informasi yang jelas bbahwa kedua pelaku tersebut bersembunyi di daerah Jambi selanjutnya Kami Berangkat dan Berhasil menangkap kedua Pelaku di Prop Jambi “ tambahnya.
Guna Mepertanggung jawabkan Perbuatan pelaku RWN Alias Ridho bersama AB Alias Nur Kami dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan 7 tahun Penjara, tegasnya. (SWP)