RESKRIM

Residivis 3 Kali Dan Menjadi DPO Curat Berhasil Ditangkap Team Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah Dan Polsek Seputih Raman

Polreslampungtengah.net. Setelah melakukan Penyelidikan Keberadaan DPO Pelaku curat Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH,MH, mendapatkan Informasi bahwa Pelaku berinisial AW Als Aswar (43) Alamat Dusun 1 Kampung Buyut Ilir Kec Gunung sugih Lampung Tengah, berada dirumahnya.

Selanjutnya Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, memerintahkan Kanit Resum Ipda Pande Putu, S.TrK., untuk melakukan Penangkapan bersama Team Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Seputih Raman, dan berangkat berhasil menangkap AW Als Aswar dirumahnya, Rabu (15/09/2021) sekira Jam 21.00 WIB.  

Pelaku AW Als Aswar merupakan Residivis sudah tiga kali menjalani hukuman, sewaktu Temannya an Gani yang sudah menjalani hukuman, AW Ini kabur dan berpindah pindah tempat tinggal dan baru kali ini ada dirumah dan langsung Kami lakukan Penangkapan” kata Qorinas.

Berdasarkan Laporan Korban Sutopo warga Kampung Ratna Caton Rt 06 Rw 02 Kec Seputih Raman Lampung Tengah, bahwa rumahnya disatroni pelaku dan mengambil Sepeda motor Yamaha  Jupiter  Z CW No Pol BE 6599 SN dengan satu buah HP merek Xiomi Retmi  note 5a warna silver, Minggu (11/04/2021) sekira jam 03.00 WIB.

Setelah Kejadian, Pelaku diketahui oleh saksi dan berhasil menangkap Pelaku Gani selanjutnya terbit DPO : 06 / VI / 2021 / Reskrim An Aswar, dan berhasil ditangkap berikut Satu unit motor yamaha jupiter Z CW nopol BE 6599 SN milik korban, serta Satu buah hp milik korban” Lanjut Qorinas.

Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku Pelaku AW Als Aswar Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara”,  demikian Pungkasnya. (Humas LT)