RESKRIM

Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah Kembali Menagkap Satu Pelaku Penggelapan Tebu Milik PT PN VII Bekri Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net. Setelah Sebelumnya Menangkap tiga Pelaku kini bertambah satu lagi yang ditangkap oleh Anggota Polsek Gunung Sugih karena menggelapkan barang berupa Tebu Milik PT PN VII Bekri Kab Lampung Tengah yang dijual ke Perusahaan Lain dari bulan Oktober 2021 sampai dengan tgl 31 Oktober 2021.  

Menurut Kapolsek Gunung Sugih Iptu Wawan Budiarto sebelumnya telah menangkap SPN alias Ipung (44), NH Als Irul (34) dan Saban (38),Selasa (02/11/2021), Jam 17.30 WIB, kini berhasil menangkap satu lagi, DA Als Danu (20) Warga Lk V Kel. Bandar Jaya Barat Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah (Karyawan harian PTPN VII Bekri, selaku kordinator Surat Jalan /DO) Kamis (04/11/2021) sekira pukul 12.30 WIB. di Areal pabrik PTPN VII Bekri Kec.Bekri Lampung Tengah.

Ini hasil pengembangan dari tiga Pelaku yang sebelunya tertangkap dan dari hasil penyelidikan bahwa Pelaku DA Als Danu yang membuat Surat jalan / DO kepada tiga Pelaku yang sebelumnya tertangkap, kata Wawan.

Modusnya lanjut Wawan mengatakan para pelaku, dengan cara menyimpanngkan atau mengalihkan tujuan penjualan pohon tebu, yang semestinya dijual ke PTP Bunga Mayang, justru dijual ke perusahaan lainya, berdasarkan pengakuan para pelaku, sudah enam kali mereka menjalankan aksinya, sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian puluh juta rupiah.

Sementara jika satu ton, harganya 400 ribu, setiap mobil sekali berangkat bisa membawa 7+8 Ton pohon tebu, itulah jumlahnya. Di kali enam untuk sementara pelaku Utamannya masih kita kejar, tambahnya.

Guna Penyidikan Lebih lanjut DA Als Danu Kami Jerat pasal Penggelapan dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman  4 tahun, berikut barang bukti 1  (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Be 8045 LV yg digunakan untuk mengangkut tebu”  Tegas Iptu Wawan Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (Humas LT)