RESKRIM

Polsek Bangunrejo Lampung Tengah Tangkap Pelaku Jambret Jalanan Yang Meresahkan Warga

Polreslampungtengah.net. setelah mendapatkan Informasi yang jelas Personil Tekab 308 Polsek Bangunrejo Melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial BA Als Bayu Als Angga, warga Kampung Srikaton  Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah ditangkap di Jalan Raya Kampung Bangunrejo Kab. Lampung Tengah, Senin (29/03/2021) sekira jam 12.00 Wib.

Menurut Keterangan Kapolsek Bangunrejo AKP Ridho Rafika, SH., MM, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., penangkapan tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor : LP/134-B/III/2021/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Bajo, tanggal 29 Maret 2021 dengan korban seorang pelajar wanita, selanjutnya Personil Tekab 308 Polsek Bangunrejo melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diberikan informasi ciri – cirinya dari korban.

Setelah dilakukan pencarian dan pengejaran oleh Personil Tekab 308 Polsek Bangunrejo Lampung Tengah ditemukan seorang pemuda yang memiliki ciri – ciri seperti yang disebutkan oleh korban, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pemuda berinisial BA tersebut, benar saja saat dilakukan pengecekan diketemukan barang bukti 1 (satu) unit HP Vivo warna merah hati di dalam saku celana pendek sebelah kiri pelaku, yang merupakan HP milik Korban EA, kata Ridho.

Selanjutnya Pelaku BA Als Bayu Als Angga berikut barang buktinya di bawa Ke Mapolsek Bangunrejo guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, imbuhnya.

Guna Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Ba Als Bayu Als Angga dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Ayat (1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, tegasnya. (SWP)