Pinjam Sepeda Motor Korban Hendak Ke Atm, Pelaku Jual Sepeda Motor Ditangkap Polsek Punggur Lampung Tengah.

Polreslampungtengah.net. Anggota Polsek Punggur Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berinisial YSN Als Yuda, (23), alamat Kampung Rantau Jaya Baru Dsn VI Kec. Putra Rumbia Kab Lampung Tengah, Dijalan Kota Gajah Lampung Tengah, Kamis (10/12/2020) jam 19.00 WIB.

Menurut Keterangan kapolsek Punggur Iptu Amsar S.Sos. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H Bahwa Pelaku ditangkap Berdasarkan laporan Korban Nuraida (47) Alamat kampung Kota Gajah Timur Dusun II Kec Kota Gajah lampung Tengah dengan Nomor Laporan :  LP/694-B/XII/2020/Polda Lampung /Polres Lamteng/Sek Punggur tgl 09 Desember 2020.

Lebih Lanjut Amsar Menjelaskan “ bahwa Pelaku YSN Als Yuda datang ke Rumah Korban untuk pinjam Sepeda Motornya untuk mengambil uang di ATM Mandiri Kota Gajah “ dengan alasan sepeda motor miliknya kehabisan bensin” Selasa (03/11/2020) sekira jam 18.30 WIB.

Setelah sepeda Motor diberikan dan keesokan harinya karena tidak dikembalikan dicek di ATM Mandiri tidak ada, Pelaku yang akrap dengan Keponakan korban dibujuk untuk mengembalikan sepeda motor milik Korban, namun tidak dikembalikan dan dipancing untuk main ke Kota Gajah. dan Korban baru membuat laporan  dan Pelaku YSN Als Yuda ditangkap di jalan Kota Gajah “ Kata Amsar.

Pelaku YSN Als Yuda mengakui bahwa melakukan Penipuan dan Penggelapan bersama Kawannya ( DPO) dengan Modus kehabisan Bensin dan Pinjam Untuk Ke ATM, namun sepeda motor tersebut di Jual ke Pelaku yang Masih (DPO) dan Saya kebagian Rp 1,000.000.- dari Penjualan Motor tersebut.

Guna Penyidikan Lebih Lanjut Pelaku YSN Als Yuda di Jerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan Ancaman 4 Tahun Penjara dan Untuk Pelakunya yang satunya masih dalam pengejaran dan barang bukti masih dalam pencarian “ Tegas Iptu Amsar, S.Sos. (SWP)