RESKRIM

Pesan Baja Ringan Dan Sudah Dipasang Namun Tak Kunjung Dibayar Pelaku Ditangkap Polsek Kalirejo Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net,. Kanit Reskrim Polsek Kalirejo Bersama Anggotanya menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Baja Ringan berinisial AAK  Als Sandaran (46) warga Kampung Haduyang Ratu Kec Padang Ratu Lampung Tengah,  Ditangkap dirumahnya Minggu (23/05/2021).

Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan Pelaku S Als Marnok yang tertangkap duluan dan sedang menjalani hukuman, Kata Edi.

Menurut Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra, SH, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H, berdasarkan laporan dari korban Edi Wahyudi  (36) warga Kamp. Kalirejo Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah.

Awalnya pada hari Jum’at sekira tahun 2019 pelaku S Als Marnok (46) bersama AAK  Als Sandaran datang ke rumah Utar di Kamp. Kalirejo Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah untuk memesan baja ringan kemudian Sdra Utar menghubungi rekanya sdra Yudi dan terjadilah kesepakan antara Sdra Yudi (korban) dengan pelaku dimana pelaku meminta agar korban memasang atap baja ringan Balai Kampung Purworejo Kec. Padang Ratu dengan lebar 554 m “ Jelas Edi.

Setelah Pekerjaan Selesai Pelaku tak kunjung membayar sementara atap baja ringan yang dipesan sudah terpasang di Balai Kampung Purworejo sejak dua tahun lalu , akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan jika di nilai dengan uang korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.88.640.000,- ( delapan puluh delapan juta enam ratus ribu empat puluh ribu rupiah )“ Tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku AAK  Als Sandaran (46) kami bawa ke Polsek Kalirejo pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara. “ Demikian Pungkasnya. (SWP)