Penadah Hasil Barang Curian, Pelaku Ditangkap Polsek Seputih Raman Lampung Tengah.

Polreslampungtengah.net,. Setelah Melakukan Penyelidikan Team Unit Reskrim Polsek Seputih Raman Polres Lampug Tengah Berhasil menangkap Pelaku Berinisial NS Als Nano (33) warga Dusun I Rt 004 Rw 001 Kampung Srikaton Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah dirumahnya. Senin (05/07/2021) sekira jam 01.00 WIB.

Menurut Kapolsek Seputih Raman Iptu Candra Dinata, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. Setelah korban melaporkan kejadian yang dialami dirumahnya Dusun I Kampung Rukti Endah Kec Seputih Raman Lampung Tengah, dengan cara pelaku mengambil 1 unit mesin bajak merek Kubota RD 85 di 2S.

Dengan ciri khusus tutup minyak terdapat kawat  , selang minyak terbuat dari selang semprot warna kuning, jepitan engkol patah, baut-baut Tengki di ring dengan karet ban, jaring kipas radiator patah/rusak yang diletakkan didepan rumah Korban. Akibat  kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), Sabtu (26/06/2021) Sekira pukul 02.00 WIB.

Dengan berdasarkan Laporan Korban dengan Nomor LP :  LP/ 108-B /VI/2021/RES LT/SEK SERAM, Tanggal  26 Juni 2021, Kanit Reskrim bersama Anggotanya Melakukan Penyelidikan dan mengetahui ada yang baru saja membeli 1 unit mesin bajak merek Kubota RD 85 di 2S, dengan ciri – ciri seperti milik Korban.

Kemudian Team Tekab 308 Polsek Seputih Raman bersama Korban Langsung ke Rumah yang diduga Pelaku setelah korban melihat  1 unit mesin bajak merek Kubota RD 85 di 2S dengan ciri – ciri sama dengan Miliknya. Kemudian Pelaku NS Als Nano berikut 1 unit mesin bajak merek Kubota RD 85 di 2S di Bawa ke Polsek Seputih Raman :” lanjut Candra.

Guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya Pelaku NS Als Nano Kami jerat dengan pasal 480 KUHPidana dan atau 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (Humas LT).