Pelaku Pencurian Di Areal Lokasi 46 A PG 1 PT. GGP (Great Giant Pineapple) Umas Jaya Terbanggi Besar, Lampung Tengah Ditangkap Polsek Terbanggi Besar.

Tribratanews.polri.go.id. Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku pencurian buah jambu kristal di Areal pekebunan jambu kristal di lokasi 46 A PG 1 milik PT. GGP (Great Giant Pineapple) Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, ditangkap didak jauh dari lokasi di jalan Minggu (12/07/2020) jam 03.30 WIB.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs. Sutana Yusuf., M.Kom.I mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. membenarkan bahwa telah menangkap pelaku pencurian dengan inisial AN Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Setelah melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Terbanggi Besar selanjutnya Karyawan PT. GGP (Great Gian Pineapple) Umas Jaya membuat Laporan Polisi dan berdasarkan laporan tersebut, Polsek Terbanggi Besar segera melakukan penyelidikan dan mengecek untuk melakukan olah TKP serta memeriksa para saksi-saksi.

Modus pelaku mengambil jambu kristal di Areal perkebunan di lokasi 46 A PG 1 milik PT. GGP (Great Giant Pineapple) Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Minggu (12/07/2020), Pelaku AN datang ke lokasi bersama pelaku lain yang masih dalam pengejaran  dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih biru.

Setelah pelaku memetik buah jambu krista mendapatkan kurang lebih 3 karung dan satu plastik hitam pelaku membawa jambu kristal  keluar dijalan hendak diangkut namun diketahui oleh Patroli Security langsung menghubungi Polsek Terbanggi besar.

Dan pelaku AN dapat ditangkap namun satu pelaku lagi melarikan diri dan identitas pelaku yang buron ini sudah kami kantongi identitasnya tinggal menunggu waktu kami akan menangkapnya, katanya Suntana.

Untuk kerugian yang dialami PT. GGP Umas Jaya ini adalah 160 kg jambu kristal dan bila dinilai dengan uang kerugian mencapai Rp. 2.666.560,- (dua juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) .

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku AN kami jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, atau sepertiganya dari hukuman pokok, tegas Suntana. (SWP)