Pelaku Pencabulan Terhadap ABG Ditangkap Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah.

Lampung Tengah–Polsek Kalirejo kembali mengungkap pencabulan terhadap anak gadis ABG yang mana masih duduk dibangku sekolah SMP, pelaku ditangkap oleh Polsek Kalirejo, rabu (2/12/2020).

Dijelaskan Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., “Bahwa Polsek Kalirejo telah menangkap tersangka, dalam perbuatan mencabuli anak gadis ABG yang masih duduk dibangku sekolahan, yang mana pelaku adalah AS (20) dan pelaku mengenali korban sebut saja namanya Bunga (14)”, Kata Ridho

Ridho memerintah anak buahnya untuk menangkap tersangka AS, atas laporan polisi yang dilaporkan oleh orang tua korban Bunga pada tanggal 28 november 2020 dipolsek Kalirejo.

Kasus tersebut berawal dinyatakan Ridho adalah ” pada kamis 26 november 2020 jam 22.00 WIB yang lalu, Korban Bunga ini diajak oleh pelaku AS untuk jalan-jalan ke Sinar Rejo Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah. Sesampainya dilapangan kampung tersebut, lalu korban Bunga ditarik oleh pelaku AS dan memaksa mengajak korban untuk ngobrol di pojok lapangan, sebenarnya korban takut dengan ajakan si pelaku AS, karena situasi lapangan memang sangat gelap”, Terangnya Kapolsek saat kejadian.

Dan setelah ngobrol-ngobrol dengan korban, mulailah pelaku AS melancarkan aksi bejatnya kepada Bunga, yang mana pelaku merayu korban Bunga untuk melakukan hubungan layaknya seperti orang dewasa dan menurut keterangan korban bahwa Bunga dipaksa pelaku dengan menarik dan mendorong korban supaya Bunga terlentang tidur, lalu pelaku mengatakan kepada korban akan bertanggungjawab apabila ada apa-apa dengan kamu, kata AS terhadap korban Bunga.

Pelakupun menyetubuhi Bunga dilapangan tersebut dengan membukakan celananya korban dan memasukan alat kelaminnya pelaku. Akibat dari kejadian tersebut Bunga mengalami sakit di kemaluannya dan menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya Bunga, bahwa ia telah mengalami hal yang tidak senonoh dilakukan oleh AS.

Orangtua mana yang tidak hancur hatinya mendengar pengakuan putrinya telah disetubuhi oleh AS, kemudian orangtuanya Bunga melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polsek Kalirejo.

Ditambahkan Kapolsek Ridho Pelaku kami tangkap pada tanggal 2 desember 2020 kemarin dan kami amankan guna penyidikan dalam perkara tersebut berikut barang bukti pakaian yang dikenakan korban dan hasil visum guna menjerat pelaku AS.

Pelaku AS kami jerat Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihulum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara, Pungkasnya. (Oechox’s)