RESKRIM

Pelaku Penadahan Ditangkap Anggota Polsek Rumbia Dalam Ops Sikat Krakatau 2021

Polreslampungtengah.net,.  Setelah Melakukan Penyelidikan Kanit Reskrim Bersama Anggotanya Melakukan penangkapan terhadap Pelaku penadahan berinisial MMP Als Muis (22) Warga Kampung Gaya Baru I Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah, ditangkap di tempat Kosan Simpang Randu Seputih Banyak Lampung Tengah,  Senin (05/07/2021) sekira jam 19.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.IK Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban warga Kampung Reno Basuki Kec Rumbia  Lampung Tengah dengan nomor Laporan : LP/ B /83 –B / III / 2021 / SEK RUMBIA / RES LAM-TENG / POLDA LAMPUNG, Tanggal 29 Maret 2021. 

Ketika Korban menaruh HP Samsung Tipe A50 warna putih miliknya diletakkan diatas lantai kamar rumah korban yang dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk melalui pintu depan rumah korban lalu pelaku mengambil HP milik korban selanjutnya pelaku yang  masih ( DPO) menjual HP milik korban kepada pelaku MMP Als Muis dengan harga Rp.1.100.000, sehingga akibat pencurian dengan pemberatan tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp .3.000.000,- “ Kata Heri.

Setelah Melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Keberada Pelaku yang membeli HP dan kita Tangkap ditempat Kos – kosannya di Simpang Randu Kec Seputih Banyak Lampung Tengah berikut Hp Milik Korban HP Samsung Tipe A50 warna putih dan Pelaku berikut barang Buktinya kita bawa ke Polsek Rumbia “ Lanjut Heri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MMP Als Muis dijerat dengan pasal 480 KUHPidan dan atau pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” demikian Pungkasnya. (Humas LT)