RESKRIM

Pelaku Menghadang Korban Dan Merapas Sepeda Motor Di Tangkap Polsek Trimurjo Dalam Ops Sikat Krakatau 2020

Tribratanews.polri.go.id. Kapolsek, Kanitreskrim bersama anggota menangkap pelaku curas berinisial AS (24), Alamat Dusun IV Rt 13 Rw 07 Kampung Purwoadi Kec Trimurjo Lampung Tengah, dirumahnya Sabtu (22/08/2020) jam 16.00 WIB.

Menurut Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto, SH, MM, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. pelaku berinisial AS ditangkap berdasarkan Laporan korban VIVI, Alamat Lk.VII Rt 029 Rw 14 Kel Simbarwaringin Kec Trimurjo Lampung Tengah.

Dari Keterangan Korban bahwa pada hari Senin (10/06/2019) sekira jam 13.30 WIB,di Bulakan sawah 11F Lk.VII Kel.Simbarwaringin Kec.Trimurjo lampung Tengah, Korban dihadang pelaku yang berada di jalan sendirian dengan mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah leher korban kemudian pelaku meminta paksa sepeda motor yang di kendarai korban.

Kemudian pelaku mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam No.Pol. belum ada (baru) dan di dalam bagasi bawah jok motor juga ada satu unit Hp.merk Oppo type New 5 warna putih milik korban, pelaku langsung kabur kearah 13A Kp. Purwodadi Kec.Trimurjo Lampung Tengah.

Selanjutnya korban melapor Ke Polsek Trimurjo dengan Nomor : LP/ 31 -B / VI /2019/ RES LT / Sek Trim, Tanggal 12 Juni 2019, Sambil membawa bukti satu lembar STNK Asli serta Kotak HP merk OPPO type New 5 warna putih.

Setelah melakukan penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan adalah AS kemudian dipastikan setelah dirumah pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Trimurjo, kata Kurmen.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku AS kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, tegas AKP Kurmen. (SWP)