RESKRIM

Pelaku Kepergok Saat Mencuri Sepeda Motor Dan Sempat Menjadi DPO, Saat Ditangkap Berusaha Melawan Petugas

Seputih Mataram Lampung Tengah – Pelaku EM (27) yang sempat menjadi Buronan petugas Polsek Seputih Mataram karena kepergok melakukan tindak pidana pencurian didalam halaman rumah belakang milik korban Pawoko yang berada di Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah yang terjadi pada 09/11/2020 sekitar Jam 03.00 Wib lalu

Disampaikan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. “Bahwa Pelaku EM (27) warga Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah ditangkap Anggota unit Reskrim Polsek Seputih Mataram karena pelaku memang Buronan kami, yang mana sebelum ditangkapnya pelaku EM ini, Ia bersama rekannya yang terlebih dahulu ditangkap yakni Agung Ibrahim dan sudah menjalani hukuman, Pelaku EM ini  ditetapkan menjadi DPO. ” Terangnya Kapolsek.

Pelaku ditangkap pada saat berada di RB 6 Kampung Banjar Agung Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah yang sedang nongkrong sambil minum-minuman keras. Keberadaan pelaku EM diketahui berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang dikumpulkan oleh petugas dilapangan.

Pelaku EM ini terbilang licin, sudah pernah akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil lolos dari sergapan petugas, kemudian pada saat penangkapan kali ini pelaku EM berusaha melawan petugas dan berusaha kabur akan tetapi Anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur, pelakupun dihadiahi timah panas. ” Imbuhnya

Ramdani juga menerangkan Kronologis kejadiannya “Pada hari senin tanggal 09 November 2020 jam 03.00 WIB di Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, Bermula ketika Warga Ngadi dan Satiran sempat melihat ada dua orang laki-laki tidak dikenal yakni Pelaku AG dan pelaku EM memasuki halaman belakang rumah korban Pawoko, setelah diamati warga para pelaku tersebut sedang berusaha membuka kunci kontak motor korban, yakni sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol B 6633 SPF, lalu saksi berusaha menggagalkan aksi pelaku dengan cara membunyikan suara dengan menyapa, kemudian para pelaku kaget dan setelah ditanya warga salah satu pelaku mengaku sebagai saudara korban, selanjutnya karena saksi  tidak begitu percaya jawaban pelaku, saksipun hendak membangunkan korban, akan tetapi para pelaku langsung kabur melarikan diri. Dan keesokan harinya pemilik motor yakni Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram,” Jelasnya

Akibat perbuatanya, Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHPidana. ” Pungkasnya Ramdani