Pelaku DPO Curat Sawit Ditangkap Dalam Ops Sikat Krakatau 2021 Oleh Anggota Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net,. Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Bersama Anggotanya Melakukan Pengintaian  dan penggerebekan di rumah Pelaku Curat Sawit Berinisial DAK Als Dita (33) warga Dusun VI B Rt 19 Tanjung Mukti Kampung Tanjung Jaya Kec Bangun Rejo Lampung Tengah, Selasa (06/07/2021) sekira pukul 00.30 WIB. 

Menurut Kapolsek Gunung Sugih AKP Teguh Riwayanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.IK,. Pelaku sebanyak 5 orang dengan cara masuk ke areal kebun sawit pada malam hari dan mengambil buah sawit sebanyak 70 (tujuh puluh) tandan seberat 2.280 Kg dengan nilai kerugian Rp.4.788.000 (empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Pelaku melakukan pencurian di areal kebun sawit PT PN VII Bekri Afdeling III blok 577/578 Kec Bekri Lampung Tengah, Jumat  (23/04/2021) sekira jam 22.00 WIB, sementara salah satu rekan pelaku telah tertangkap dan telah dilimpahkan perkaranya an Ramijan dan sudah menjalani hukuman “ kata Teguh

Lebih Lanjut ” setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku ternyata ada dirumahnya kemudian dilakukan Penggerebekan akhirnya pelaku berhasil diamankan. Pelaku DAK Als Dita dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara serta untuk pelaku yang lain masih dalam pengejaran ” Tegasnya (Humas LT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share