Pelaku ditangkap membawa korban hingga larut malam dan dicabuli, pelaku di tangkap oleh orangtua korban dan diserahkan ke Polsek Trimurjo.
Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Orangtua mana yang tidak sakit mendengar buah hatinya yang masih dibawah umur dicabuli oleh pelaku berinisial LR (19), Alamat Dusun 1 Kampung Purwodadi Kec Trimurjo Lampung Tengah, di tangkap depan Indomart Kel Simbarwaringin Kec Trimurjo Lampung Tengah, Jum, at (15/05/2020) Sekira Jam 22.00 WIB, oleh orang tua korban.
Menurut orangtua korban bunga nama samaran pada hari jum,at (15/05/2020) yang saat mencari anaknya yang pergi sampai malam tidak pulang, akhirnya orangtua korban mencari anaknya ketemu di Indomart bersama laki – laki – yang tidak dikenalnya.
Dan anaknya ditanya dan mengakui bahwa dirinya telah dilakukan perbuatan cabul oleh laki – laki LR yang membocengnya, di Lingkungan 1 Kel.Simbarwaringin Kec.Trimurjo hari Jum, at (15/05/2020) sekira jam 20.00 WIB.
Selanjutnya pelaku LR bersama korban di bawa ke Polsek Trimurjo untuk dimintai keteranganya berikut bakti pakaian korban bunga yang dipakai saat kejadian dan orang tua korban melaporkan dengan nomor laporan : LP/ 178 -B/V /2020 /Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tanggal 15 Mei 2020, kata AKP Kurmen Rubiyanto, SH.MM
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku LR dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 Maksimal 15 tahun penjara, Tegas AKP Kurmen Rubiyanto, SH.MM Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H (*)