RESKRIM

Pelaku Curas Lintas Provinsi Dengan Korban Meninggal Dunia, Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah Di Mesuji.

Tribratanews. polri.go.id. Lampung Tengah, Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang di pimpin Kanit Resum Ipda Doni, S.TrK, menangkap pelaku curas dengan korban meninggal dunia dijalan raya lintas Kec Rumbia Lampung Tengah, berinisial JW (40), Alamat Kampung Kebun Dalem Kec Way Serdang Kab Mesuji, Kamis (11/06/2020) sekira jam 04.30 WIB Dirumahnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. ketika Pelaku JW yang merupakan DPO Polres Lampung Tengah dengan Nomor Dpo : No Pol:  04 / IX / 2017 Sat Reskrim Lamteng.

Pada saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku JW yang mana sebelumnya Team tekab 308 sudah melakukan pengejaran di wilayah Sungai Lilin namun Pelaku JW berhasil kabur dan di lakukan pengejaran dengan bergegas cepat team melakukan penggerbekan di kediamannya di wilayah mesuji Lampung sehingga pelaku berhasil dapat ditangkap, kata Yuda.

Berawal dari korban suami istri yang hendak bekerja di pabrik singkong Rumbia sebagai (istrinya MD) kasir pabrik mengambil uang di pabrik singkong Gaya Baru sejumlah 91.000.000 (sembilan puluh satu juta rupiah) serta membawa HP satu buah samsung J warna gold.

Dan uang tersebut di bawa untuk membeli singkong di Rumbia, sesampainya di jalan korban yang mengendarai sp motor bersama Suaminya di hadang para pelaku yang berjumlah 8 orang menggunakan sepeda motor  Kawasaki ninja KLX pada saat pelaku menghadang dengan cara akan merampas tas milik korban yang berisikan uang.

Namun oleh korban dipertahankan tasnya yg berisikan uang. dan para pelaku melakukan penembakan terhadap korban dan mengenai dada korban. kemudian korban meninggal dunia di tempat dan Suaminya juga luka tembak. dan para pelaku berhasil membawa kabur uang milik korban  kejadian tersebut Tgl (29/08/2017) sekira jam 07.00 WIB, ujar Yuda.

Sebelumnya sudah ada pelaku yang ditangkap dan mengembang ke pelaku JW dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran Team Tekab 308 Polres Lampung di luar Propinsi Lampung, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku JW dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara, tegas AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik.  (SWP)