RESKRIM

Pelaku Curanmor Di 16 TKP Akhirnya Diringkus Oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Diharapkan Masyarakat Lapor.

Polreslampungtengah.net,. Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh IPDA. Doni. S.TrK Bersama Anggotanya berhasil menangkap Dua Pelaku Curanmor berinisial CAJ Als Candra (24) Warga Kampung Sukacari Kec Batang Hari Kab Lapung Timur, bersama RA Als Reja (21) warga Kampung Negara Ratu Kec Batang Hari Nuban Kab Lampung Timur, Kamis (04/02/2021)  Sekira pukul 22.00 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa ketika Tim Tekab 308 Polres lampung Tengah mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa Pelaku CAJ Als Candra yang merupakan Residivis Curanmor yang dirumah kontrakannya sering gonta ganti sepeda motor. Setelah dilakukan Penyelidikan Akhirnya Pelaku ditangkap ketika sedang berada di Pasar Rumbia kec Rumbia Lampung Tengah sekitar pukul 23.00  WIB.

Selanjutnya Team Tekab melakukan pengembangan ke rekan pelaku yang mengontrak di wilayah Seputih Banyak an. RA Als Reja dan langsung dilakukan Penangkapan.

Sekira pukul 02.00 WIB, Jum,at (05/02/2021), Setelah Melakukan Pemeriksaan terhadap kedua Pelaku Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengambil barang bukti dikontrakannya di wilayah Bandar Mataram kampung sumber rejeki yang mana dalam aksinya para Pelaku selalu berpindah – pindah tempat ( kontrakan ) , barang yang berhasil di Amankan yaitu satu Unit Sepeda Motor Honda Beat No Pol BE 3803 IL No rangka MH1JFP114FK743190, satu set kunci leter T, Pakaian pelaku saat melakukann aksi serta Alat –alat Sepeda motor dari hasil kejahatan” Kata Edi.

Lebih Lanjut Edi Menerangkan Pelaku Mengambil Sepeda Motor tersebut pada hari Senin (01/02/2021) sekira jam 18.30 wib ketika korban Sholat Mahgrib di Masjid Kampung Rumbia Kec Rumbia Lampung Tengah, ketika selesai sholat korban melihat motor yg di parkiran sudah tidak ada “ Tambahnya.

Kedua Pelaku CAJ Als Candra bersama RA Als Reja kita bawa Ke Polres Lampung Tengah berikut barang buktinya, dan dilakukan Pemeriksaan ternyata pelaku mengakui telah melakukan  Curanmor di beberapa wilayah Lampung Tengah yakni di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya 6 tkp dan sudah menjadi DPO, di wilayah hukum Polsek Rumbia 5 Tkp, di wilayah hukum Polsek Seputih Banyak 5 tkp, serta kedua Pelaku juga merupakan DPO Polres Lampung Timur serta pelaku pun mengakui pernah kerja di wil hukum Kota Metro.

Modus Pelaku dengan Cara Pindah – pindah tempat Kontrakan untuk dijadikan tempat persembunyian setelah melakukan pencurian.  Dalam aksinya Pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir dihalaman rumah serta halaman Masjid “ Imbuhnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku CAJ Als Candra bersama RA Als Reja kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun Penjara,” Tegasnya. (SWP).