RESKRIM

Ops Sikat Krakatau 2021 Tekab 308 Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Curat

Polreslampungtengah.net,. – Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K. Bersama Anggotanya berhasil menangkap Pelaku Curat berinisial SYD Als Udin (52) warga  Kampung Komering Putih Kec Gunung sugih Lampung Tengah, Pelaku ditangkap saat sedang bekerja di Plaza Bandar Jaya Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Selasa (06/07/2021) Sekira Jam 08 .00 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.IK Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban LP/B /632/ XI /2020/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 29 November 2020, Korban warga Kampung Jaya Sakti Kec Anak Tuha Lampung  Tengah.

Lebih Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Minggu (29/11/2020) sekira pukul 03.00 wib korban bersama suaminya pulang dari Kampung Jaya Sakti Kec. Anak Tuha Lampung Tengah kemudian korban bersama suaminya beristirahat di kosan – kosan yang berada di Jln. Mangga bandar jaya timur Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.

Kemudian pada saat suami korban terbangun dan melihat pintu kosan sudah terbuka ternyata tas warna hitam milik korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 8000.000, 3 (tiga) buah jam merk Alexander Cristie warna Gold, Rose dan Coklat , 2 (dua) Unit Handphone merk Oppo Reno 4 dan Handphone merk Redmi Note 8  sudah tidak ada di tempat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- . “ Kata Edi

 Setelah melakukan penyelidikan Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K mendapat informasi terduga pelaku sedang bekerja di Plaza Bandar Jaya Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, kemudian team langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku  berikut 1 unit Handphone Merk Oppo Reno 4 warna Putih sesuai dengan handphone milik korban,  kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Lampung tengah guna dilakukan penyidikan” Tegas Edi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SYD Als Udin dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” demikian Pungkasnya. (Humas LT)