RESKRIM

Modus Numpang Ketika Ditepat Sepi Todong Dan Rampas Tas Korban Salah Satu Pelaku Residivis Berhasil Ditangkap Terbanggi Besar Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net,. Panit Reskrim Bersama Anggota Polsek Terbanggi Besar Memburu dan menangkap Pelaku Curas Berinisial PS Als Pandri (27) Warga Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah, Sabtu (30/01/2021) sekira jam 23.00 WiB, yang bersembunyi di rumah warga di Belakang Kantor Koramil Terbanggi Besar berikut Barang bukti tas milik korban.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika Korban Suhardi (69), Sopir, warga Kelurahan Mulyo Asri Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang bawang Barat datang ke Polsek Terbanggi Besar.

Menceritakan Kejadian yang dialaminya “ Ketika Korban mengemudikan mobil bermuatan kayu, saat melintas di daerah Gunung Batin naiklah Dua Pelaku dengan maksud menumpang hendak ke Kampung Terbanggi besar dengan duduk di depan, saat di depan samping Kantor Koramil Terbanggi besar Sabtu, (30/01/2021) sekira jam 20.30 WIB.

Kedua Pelaku minta turun, Pelaku yang duduk dekat pintu membuka pintu turun duluan, sedangkan Pelaku yang duduk dekat korban saat akan turun tiba-tiba mengeluarkan pisau lalu di todongkan ke arah korban dan berkata ” Saya bunuh kamu” sembari  mengambil tas koraban yang di letakkan diatas dasbord mobil.

Pelaku turun dari mobil dan berlari kabur, korban turun dan berusaha mengejarnya namun para pelaku tidak ditemukan, akibat kejadian korban mengalami kerugian berupa 1 satu unit Hp Oppo A39,  uang tunai Rp.2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah), dompet yang berisi STNK mobil Truck, KTP dan SIM korban yang ada di dalam tas tersebut.

Dengan Diterimanya laporan korban Panit Reskrim Bersama Anggota Polsek Terbanggi Besar langsung turun ke lokasi Kejadian hingga kurang lebih 3 jam mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bersembunyi dirumah warga, sehingga langsung dilakukan Penggrebekan dan penangkapan tehadap Pelaku PS Als Pandri berikut barang bukti 1 (satu) buah tas kulit warna Hitam milik Korban, kata Sutana.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku PS Als Pandri dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara Dua belas tahun Penjara dan untuk pelaku lainnya  masih dalam Pengejaran Petugas, tegasnya. (SWP)