RESKRIM

Menjadi DPO Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, didamping  Kanit IV PPA Ipda Etty Meyrini, S.IP, melakukan penangkapan DPO Pelaku Pecurian kotak Amal Masjid berinisial RK (23) Alamat Kelurahan Menggala Kec Menggala Kab. Tulang Bawang, Sabtu (20/06/2020) sekitar jam 14.00 WIB, berada di rumah salah satu warga yang berada di Kelurahan Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., sebelumnya ada satu Pelaku yang sudah tertangkap duluan dan sudah dilaksanakan di Versi, yang melakukan Pencurian di Masjid Al Azhar Kel. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah, pada bulan November 2019 sekitar Pukul 02.00 WIB.

Dan sudah satu pelaku tertangkap, masih dua pelaku yang belum tertangkap RK dan OKI, namun saat ini RK tertangkap dengan laporan LP : LP/275 -B/ III /2020/Polda LPG /Res Lam-Teng, Tanggal 06 Maret 2020. Serta Surat daftar pencarian orang DPO nomor : 88 / III / 2020 / Reskrim, Tanggal 07 Maret 2020.

Modus Pelaku masuk kedalam masjid dengan cara melompati pagar masjid, Dua orang pelaku masuk kedalam masjid dengan cara menarik jendela masjid sehingga kaca masjid menjadi pecah sedangkan satu orang pelaku OKI menunggu diluar untuk mengamati keadaan sekitar.

Setelah kaca jendela masjid tersebut pecah kemudian kedua pelaku masuk kedalam masjid lalu menuju ke kotak amal yang berada didalam masjid kemudian kedua pelaku memecahkan kaca kotak amal tersebut kemudian mengambil uang yang berada didalam kotak amal sejumlah lebih kurang Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Setelah mendapatkan uang tersebut kemudian ketiga pelaku melarikan diri dan selanjutnya uang tersebut dibagi dimana masing – masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kata Yuda.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku RK dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, tegas AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik. (SWP)