RESKRIM

Menggasak Dua Rumah Di Malam Idul Fitri Seorang Pemuda Ditangkap Dan Diserahkan Ke Polsek Selagai Lingga

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Seorang pemuda diamankan warga saat melakukan pencurian dirumah warga pelaku berinisial TS, (19) Alamat kampung Sumber Sari Kec Abung Pekurun Lampung Utara. Minggu (24/05/2020) Sekira Pukul 12.00 WIB, ditangkap di Kampung Linggapura Kec Selagai Lingga Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Selagai Lingga Iptu Ludy Nugraha, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. bahwa pelaku masuk kerumah korban Rosud Daroini dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih beserta casannya, 2(dua) pasang sepatu merk fila dan rafa, lalu keluar.

Selanjutnya masuk kerumah korban yang ke dua Robert Antoni yang jaraknya sekitar 500 M lalu masuk dengan cara loncat pagar belakang kemudian masuk kedapur dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam biru kemudian hendak keluar dan kepergok oleh anak korban yang bernama Romando Aha.

Lalu pelaku dikejar oleh anak korban dan terjatuh setelah itu pelaku diserahkan ke Polsek Selagai Lingga berikut barang buktinya berupa 1 unit handphone merk samsung warna putih, 1 unit casan handphone warna putih, 2 pasang sepatu merk fila dan rafa, 1 unit handphone merk nokia warna hitam biru, 1 buah besi seperti kunci T yang ujungnya runcing dan 1 pasang sandal warna hitam, kata Iptu Ludi.

Selanjutnya korban Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selagai Lingga dengan Nomor Laporan : LP/39-B/V/2020/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Seba Tgl.24 Mei 2020, ujar Iptu Ludy.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku TS dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas Iptu Ludy Nugraha. (*)