RESKRIM

Mengaku oknum wartawan, melakukan penganiayaan terhadap satpam di tangkap masyarakat diserahkan ke Polsek Punggur.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Oknum Wartawan Berinisial MK (45) Alamat Dusun II Rt 001 Rw 001 Desa Gedung Dalem  Kec Batang hari Nuban Lampung Timur, Pada Sabtu (08/02/2020), sekira jam 10.57 WIB mendatangi korban di Pos Satpam SMPN II Kota Gajah Lampung Tengah.

Menurut Korban Samidiyanto, Satpam SMPN II Kota Gajah alamat Dusun I Kampung Sritejo Kencono Kec.Kota Gajah Lampung Tengah dirinya di Pukul sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali mengenai leher dan wajah korban sebelah kiri dan pelaku berhenti memukul setelah ada kawan korban datang.

Berawal terjadi kesalah pahaman dikarenakan korban sering melakukan komunikasi melalui video call dengan istri Siri pelaku yg bernama Yeni Astuti sehingga pelaku emosi dan mendatangi korban dan melakukan pemukulan.

kemudian pelaku langsung keluar dari pos satpam lalu pergi dari SMPN II dengan kendaraan perlaku,  kurang lebih 1 (satu) KM, Pelaku berhasil dikejar beberapa warga dan kemudian dibawa ke Balai Kampung Sritejo Kencono, setelah digeledah didalam tas pelaku terdapat 1 (satu) bilah badik dan 1 (satu) pucuk senjata air SoftGun berikut peluru dari gotri.

Selanjutnya kapolsek Punggur bersama Anggotanya datang dan mengamankan Tersangka baerikut barang Buktinya dan Korban membuat laporan Polisi : LP/ 73-B / II / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Punggur,  Tanggal 08-02-2020.” Kata Amsar

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku MK dijerat pasal 351 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana UU Darurat No 12 thn 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 Tahun Penjara Tegas Kapolsek Punggur Iptu Amsar, S, Sos Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)