RESKRIM

Mencuri Kontak Amal Masjid, Pelaku Di Hadang Anggota Polsek Kalirejo Dan Di Tangkap Di Pasar.

Tribratanews.polri.go.id. Setelah melakukan pencurian kotak amal masjid, pelaku pergi dan anggota Polsek Kalirejo yang mendapatkan informasi langsung menghadang dan menangkap pelaku berinisial SWN, (44) Alamat Dusun I Kampung Tanjung Harapan Kec Anak Tuha Lampung Tengah, Rabu (16/09/2020), sekira Pukul 10.50 WIB, di pasar Kalirejo.

Kapolsek Kalirejo Akp Ridi Fikardo, SH, MM, Mewakili Kapolres Lampung Tengah Akbp Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Membenarkan Telah Menangkap Pelaku SWN, berdasarkan Informasi masyarakat bahwa di Masjid Al Falah Dusun II Kampung Kalirejo Kec Kalirejo Lampung Tengah.

Bahwa ada Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, yang diparkirkan didepan masjid Al Falah pelaku masuk kedalam masjid tanpa berwudhu terlebih dahulu kemudian pelaku menuju kotak amal yang berada didalam masjid dan mencongkel kotak amal dengan menggunakan alat bantu dan mengambil uang yang berada didalam kotak amal masjid tersebut lalu kabur.

Setelah itu Saksi yang mengetahui dan memberikan informasi kepada Polisi Polsek Kalirejo, Kapolsek Kalirejo memerintahkan untuk melakukan penghadangan terhadap pelaku, dan pelaku ketika akan masuk ke pasar di dijegat oleh anggota Polsek Kalirejo, kata Rido.

Selanjutnya di lakukan pengeledahan di dapat barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih, BE 2585 IF, 1 (satu) Buah obeng bergagang kuning, 1 (satu) buah tas kulit warna coklat, 1 (satu) buah kotak amal masjid yang telah dicongkel dengan obeng dan uang tunai sebesar Rp. 524.000,-00 (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Guna penyidikan lebih lanjut pelaku SWN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tujuh tahun penjara, tegas AKP Rido. (SWP)