RESKRIM

Melalui kamar Mandi Pelaku Masuk dan Mengambil Barang milik Korban, Pelaku di Tangkap Anggota Polsek Seputih Banyak

Polreslampungtengah.net., Anggota bersama Kanit Reskrim Polsek Seputih Banyak melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan Pemberatan berinisial AH Als Bodong (20), Alamat kampung Sumber Bahagia  Kec Seputih Banyak Lampung Tengah, Rabu (04/11/2020) sekira pukul 07.00 WIB.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, SH, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, bahwa Pelaku AH Als Bodong ditangkap diwilayah seputih Jaya Kec Gunung Sugih Lampung Tengah.

Pelaku AH Als bodong ditangkap berdasarkan laporan korban Iwan Kurniawan Kampung Tanjung Harapan Kec Seputih Banyak Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP/ 499-B/XI/2020/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek SEBA. Tgl.01 November 2020” kata Tarmuji.

Lebih lanjut Tarmuji menjelaskan bahwa Pelaku AH Als Bodong  Masuk ke dalam Rumah korban melalui pintu belakang kamar mandi pelaku berhasil  mengambil 1 (satu) unit HP merk REDMI type 7 warna hitam uang tunai Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) dan uang yang berada dalam celengan kurang lebih sebesar Rp 600.000( enam ratus ribu rupiah ) dan pelaku AH Als Bodong  keluar melalui pintu kamar mandi kembali, Kejadian hari Minggu (01/11/2020)  sekira jam  00.30 WIB.

Karena pada saat selesai melakukan Pencurian ada yang mengetahui kegiatan Pelaku, selanjutnya Pelaku kabur kedaerah kota gajah dan minta pekerjaan kepada yang ditempati, dan pelaku masih memegang hasil curiannya berupa HP milik korban maupun Hp pelaku sendiri dan Pelaku berhasil dilacak lalu ditangkap oleh Anggota Polsek Seputih Banyak.

Ketika ditangkap pelaku AH Als Bodong masih mengusai barang – barang hasil kejatahan berupa 1 unit HP merk OPO tipe F5 warna hitam, 1 baju kemeja kotak kotak warna merah hitam, 1 buah kotak HP merk REDMI tipe 7 warna hitam, 1 buah celengan /tabungan kaleng warna kombinasi merah” Ujar Tarmuji

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku AH Als Bodong kami jerat dengan pasal Pencurian  dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara, tegas Iptu Tarmuji, SH. (SWP)