RESKRIM

Masuk Melalui Pintu Gerbang Pelaku Masuk Ambil Sepeda Motorkorban, Pelaku Di Tangkap Polsek Rumbia Dipersembunyiannya.

Tribratanews.polri.go.id. Anggota bersama Kanit Reskrim Polsek Rumbia melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial AS Alias Toni (27) Alamat Kampung Bumi Nabung Selatan Kec Bumi Nabung Lampung Tengah, Sabtu (03/10/2020) sekira jam 09.00 WIB.

Menurut Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, bahwa Pelaku AS Als Toni ditangkap diwilayah Kampung SP 4 Kec Bandar Mataram Lampung Tengah.

Informasi didapat ketika korban membawa Sepeda Motor Kawasaki Klx warna hitam putih No.Pol BE 5068 IF, masih dikendarai Pelaku di daerrah SP 4 selanjutnya anggota bersama Kanit Reskrim langsung meluncur kelokasi dan benar Pelaku setelah mengambil bersembunyi di Kampung SP4 untuk menjual barang hasil curiannya.

Namun belum sempat terjual pelaku AS Als Toni sudah ditangkap oleh Polsek Rumbia berikut barang buktinya 1 unit sepeda motor kawasaki Klx warna hitam putih no.pol BE 5068 IF milik korban, kata Heri.

Lebih lanjut Heri menjelaskan “Bahwa Kejadian tersebut terjadi hari Jum,at (02/10/2020) sekira jam 05.00 wib, pelaku masuk ke rumah korban Heri Purwandoko dikampung Bumi Nabung Baru Kec Bumi Nabung Lampung Tengah dengan cara masuk melalui pintu depan gerbang halaman”.

“Kemudian mengambil sepeda motor korban yang saat itu kunci melekat pada sepeda motor Tersebut, sepeda motor jenis kawasaki Klx warna hitam putih no.pol BE 5068 IF milik Korban yang diparkirkan digarasi belakang rumah”, ujar Heri

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku AS Als Toni kami jerat dengan pasal Pencurian  dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara, tegas Akp Eko Heri Susanto. (SWP)