Masuk Melalui Jendela Dua Pelaku Ambil Cincin Berikut Uang Ditangkap Anggota Polsek Rumbia Lampung Tengah
Polreslampungtengah.net. Rumbia – Terungkap Dua pelaku pencurian pembobol rumah yang berinisial AS alias Ansori (40) warga Kampung Rekso Binangun (RB 1) Kec Rumbia Lampung Tengah dan KBW Als Kadek (24) warga kampung Reno Basuki (RB 3) Kec Rumbia Lampung Tengah, Ditangkap di Tempat kostnya di Way Bungur Kec Way Bungur Lampung Timur, Sabtu (22/5/2021) Jam 17.00 WIB.
Menurut Kapolsek Rumbia AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. menyampaikan “Kedua pelaku AS dan KBW melakukan aksinya pada saat rumah milik korban Tumadi, (45) warga kampung Restu Buana Kec Rumbia Lampung Tengah dalam keadaan kosong dikarenakan korban sedang pergi ke ladang sesuai Laporan Polisi yang dibuat korban pada Tanggal (05/03/2021) jam 11.00 WIB.
Pelaku AS Als Ansori bersama KBW Als Kadek menjalankan aksinya dengan masuk melalui jendela kamar dengan cara mencongkel jendela kamar, lalu kedua pelaku masuk ke kamar rumah korban dengan mengacak-ngacak kamar untuk mengambil barang berharga milik korban, kemudian setelah mengambil 3 cincin emas 24 karat dengan total berat 15 gram berikut suratnya serta uang sejumlah Rp.500.000,- yang berada dalam lemari kemudian kedua pelaku melarikan diri.
Kanit Reskrim Bersama Anggotanya mendapatkan Informasi bahwa ada salah seorang hendak menjual Emas lengkap dengan suratnya namun pemilik toko sudah dikasih tahu kalau ada yang jual emas dengan ciri – ciri yang disebutkan korban, agar memberi tahu Korban.
Dan benar ketika dua orang pelaku hendak jual Emas disalah satu toko emas, namun sang pemilik toko emas tersebut merasa curiga terhadap orang tersebut (Pelaku) sehingga orang tersebut (Pelaku) tidak jadi menjual cincin emas dan langsung pergi dan kabur dari kampungnya yang diketahui mengotrak di Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.
Setelah Mendapat informasi Kanit Reskrim bersama Anggota Polsek Rumbia langsung ke persembunyian kedua pelaku AS Als Ansori dan KBW Als Kadek dengan cepat melakukan penangkapan berikut barang buktinya 3 buah cincin emas Berikut Suratnya.
Guna Mempertanggung jawabkan Perbuatanya Kedua Pelaku AS Als Ansori dan KBW Als Kadek kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Tegasnya. (SWP)