Masih Dalam Pengejaran Satu Pelaku Lagi curat ranmor di tangkap Tim Gabungan Polsek Rumbia dan 308 Polres Lampung Tengah

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Team Gabungan Polsek Rumbia dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah Setelah Menangkap Pelaku Curat Ranmor berinisial  Adl alias Abdullah Sani melakukan Pengejaran dan Menangkap  satu Pelaku lagi berinisial KM (31), alamat Dsn. III Bina Karya Buana Kec. Rumbia Kab. Lamteng, Selasa (21/04/2019)  jam 22.00 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara. SH, S.Ik Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Korban Wayan Pasek (32), Kampung Rantau Jaya Ilir Kec Putra Rumbia Lampung Tengah yang datang ke Polsek Rumbia dan melaporkan kejadian yang dialaminya dengan Nomor : LP/ 152-B/ IV /2020/Polda LPG/Res LT/Sek Rumbia,Tanggal 20  April 2020.

Ketika Korban Hari Senin (20/04/2020) Sekira Jam 21.00 Wib pergi dengan menggunakan sepeda motor honda supra X 125 warna merah hitam.no.pol BE 3898 IG, untuk mengecek jaring Ikan diparkirkan dipeladangan pinggir sungai Kampung Rantau Jaya Ilir Kec Putra Rumbia Lampung Tengah, setelah kembali sepeda motor tersebut sudah tidak ada (Raib).

Setelah  tertangkapnya Abdul Sani dan dikembangkan lagi oleh Penyidik bahwa Pelaku lain yang berinisial KM, setelah dilakukan Pengimtaian oleh Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Rumbia ditangkaplah Pelaku KM dirumahnya kata Yuda.

Pelaku KM di bawa kepolres lampung Tengah, guna Mempertanggung jawabkan perbuatan Pelaku KM di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas Yuda. (*)