RESKRIM

Main Judi Leng Didepan Warung, Lima Orang Pelaku Judi Ditangkap Polsek Padang Ratu Lampung Tengah.

Polreslampungtengah.net. Ketika Sedang Melaksanakan Patroli Anggota Polsek Padang Ratu, mendapatkan Informasi bahwa ada permainan Judi, Anggota Langsung ke Lokasi dimana tempat judi tersebut berada Di depan warung salah satu Pelaku WSN Dusun II Kp. Mojokerto Kec Padang Ratu. Lampung Tengah, Rabu (23/02/2022) sekira jam 02.00 WIB.

Menurut Keterangan kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin., SH. Mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, Begitu Anggota Mendapatkan Informasi langsung ke lokasi, karena Tengah malam dan didalam kampung anggota dengan hati – hati  mendekati lokasi tersebut.

Ketika Kami mendekati tempat bermainnya judi jenis Leng Para tidak dapat meloloskan diri dan berhasil ditangkap Pemilik Rumah WSN (38) warga Dusun II Kampung Mojokerto,. BA (48), warga Dusun VI Kampung Mojokerto,. HYT (32) warga Dusun II Kampung Mojokerto,. SJN (39) warga Dusun I Kampung Sendang Ayu serta AS (25) warga Dusun V Kampung Mojokerto Kec. Padang Ratu Lampung Tengah.

Selanjutnya Pelaku kelima Pelaku berikut barang buktinya 2 (dua) set kartu remi, Uang Tunai sebesar Rp.467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), serta 30 lembar Potongan kartu kita sita dan kita Bawa ke Polsek Padang Ratu, kata Rahmin.

Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya Kelima pelaku  WSN, BA, HYT, SJN, serta AS kami jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 4 Tahun penjara, demikian tegasnya. (Humas LT)