RESKRIM

Main Judi Joker Banting Dua Orang Pelaku Ditangkap Polsek Bangunrejo Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net. Mendapatkan Informasi Judi Kapolsek Bangurejo Memerintahkan Anggotanya Untuk Melakukan Penyeledikan, Kapolsek dan Anggota turun Langsung ke Lokasi dimana tempat judi joker banting tersebut berlangsung Di rumah pelaku NDM warga Dusun Srimaju Kampung Sukawaringin Kec.Bangunrejo Lampung Tengah, Kamis (24/02/2022) sekira jam 21.30 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Bangurejo AKP Feriyantoni, S.H.,M.H., Mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si menjelaskan karena judinya didalam rumah, kita harus ada strategi untuk menangkap pelakunya,   Begitu pintu rumah NDM terbuka langsung kita sergap para pemainnya.

Setelah pintu dibuka kami langsung meyergap para pemain judi diantaranya NDM (50), warga Dusun Srimaju Kp.Sukawaringin Kec.Bangunrejo Lampung Tengah ( Pemilik Rumah), RWT (48)  warga Dusun Sinar Jaya Kampung Negara Aji Tua Kec Anak Tuha Lampung Tengah dan satu pelaku berhasil kabur.

Barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi alat untuk bermain judi, Uang Tunai sebesar Rp.497.000,- (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), Uang taruhan serta 1 (satu) lembar banner warna putih merah ukuran 50 cmx100  sebagai alat duduk, Kami bawa ke Polsek Bangunrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut” kata Feri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua pelaku NDM dan RWT kami jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 4 Tahun penjara ’’ Demikian tegasnya. (Humas LT)