RESKRIM

Licin Bagaikan Belut, DPO Curas Dengan Korban Meninggal Dunia Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

Polreslampungtengah.net. Kurang Lebih Enam tahun DPO Pelaku Curas ini  terus diburu oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Akp Edi Qorinas, SH, MH berhasil dilumpuhkan Pelaku Berinisial DS (22), Alamat Dusun I Kampung Gunung Sugih Baru Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran,  Jum,at (12/03/2021) sekira jam.21.00 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, dari enam Pelaku lima sudah tertangkap dan pelaku DS merupakan pelaku yang terakhir tertangkap di simpang Sidokerto Kec Bumi ratu Nuban Kab Lampung Tengah.

Pelaku ini merupakan DPO dengan Nomor : DPO / 09 / VI / 2015 terkenal licin sehingga butuh kehati – hatian dalam penyelidikan setelah benar – benar mendapatkan infomasi yang positip keberadaan pelaku Kanit Resum IPDA. Doni. S.TrK memberitahu Saya dan Kami berangkat bersama Team tekab 308 menangkap Pelaku DS, lanjutnya.

Ketika Pelaku disergap pelaku berusaha melawan secara aktif terhadap petugas dengan cara pelaku berusaha akan merebut senjata petugas dan bergulat namun dilakukan tindakan tegas terukur sesuai SOP pelaku dapat dilumpuhkan dan dilakukan Tindakan Medis, tegasnya.

Awalnya kejadian ketika Korban mengedarai sepeda Motornya honda beat BE 3264 I warna putih dari kediaman nya kotagajah menuju bandar lampung namun sesampai nya di perjalan korban di dipepet oleh 6 orang pelaku menggunakan sepeda motor dan ditendang sehingga korban terjatuh ke parit. Senin (18/05/2015) sekira pukul 22.20 WIB.

Kemudian karena korban melawan korban ditusuk dibagian dada sebelah kanan sebanyak 2 x dan salah satu pelaku melakukan penembakan kemudian sepeda motor korban diambil oleh pelaku, korban yang mengalami luka ditemukan oleh warga kemudiaan dibawa ke RS Mardi Waluyo Metro namun akhirnya korban meninggal dunia, tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkannya Pelaku DS kita jerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Lima belas tahun Penjara,” pungkasnmya. (SWP)