RESKRIM

Lari dari Sergapan Petugas, Pelaku Judi Ditangkap Polsek Padang Ratu Lampung Tengah.

Polreslampungtengah.net,. Ketika Anggota Polsek padang ratu Sedang Melaksanakan Patroli, mendapatkan Informasi bahwa ada permainan Judi, Anggota Langsung ke Lokasi dimana tempat judi tersebut berada Di kebun kelapa sawit Dusun VI Kampung Purwosari Kec Padang Ratu Lampung Tengah, Rabu (23/02/2022) sekira jam 00.05 WIB.

Menurut Keterangan kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin., SH. Mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, Begitu Anggota Mendapatkan Informasi langsung ke lokasi, karena Tengah malam dan posisi lokasi tempat bermain judinya di kebun sawit anggota dengan hati – hati  mendekati lokasi tersebut.

Ketika Kami hampir mendekati tempat bermainnya judi jenis Leng Para Pemain berhamburan lari dari sergapan Petugas dan satu pelaku Berhasil kami tangkap Berinisial UR (51) warga Dusun V Kampung Purwosari Kec Padang Ratu Lampung Tengah dan empat pelaku lainnya kabur dikegelapan malam.

Selanjutnya Pelaku UR berikut barang buktinya 2 (dua) set kartu remi, Uang Tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar tikar, 2 (dua) buah lampu boklam dan 3 (tiga) unit Accu sebagai penerang kami jadikan barang bukti dan Pelaku UR mengakui telah bermain judi Leng.

Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku UR kami jerat Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 4 Tahun penjara, demikian tegasnya. (Humas LT)