RESKRIM

Lari Berhamburan dari Sergapan Petugas Dua Pemain Judi Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban dalam Ops Cempaka 2022

Polreslampungtengah.net,. Setelah mendapatkan Informasi Kapolsek, Kanit bersama Anggota Polsek Bumi ratu Nuban, Melakukan Penggrebekan dan penangkapan terhadap pemain Judi Leng di Belakang Rumah Pelaku SPD (57) Warga Dusun Pedukuhan Sidodadi kampung Bumi Ratu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah bersama LAF, (27) Warga Dusun III Kampung Bumi Ratu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Sabtu (19/02/2022) jam 15.30 WIB.

Sebelumnya Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian, SH, Mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa dibelakang rumah pelaku SPD sering dijadikan tempat permainan judi, dan juga meresahkan warga sekitar.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan informasi tersebut, dan benar ada permainan judi ditempat terbuka, dan dibutuhkan siasat dalam melakukan Penggrebekan, setelah kami turun berhasil menangkap dua Orang pemain judi Leng SPD bersama LAF dan 3 orang pelaku yang lainnya lari dari sergapan petugas Polsek Bumi Ratu Nuban.

Dan barang bukti yang berhasil kami sita dilokasi Uang taruhan Rp.305.000 (Tiga ratus lima ribu rupiah)

Serta 4 (empat) set kartu Remi yang sudah terpakai sebagai alat untuk bermain Judi ( Leng) “ kata Afrian.

Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya kedua pelaku SPD bersama LAF kami jerat Pasal 303  KUHPidana dan 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai 4 Tahun penjara atau’’ Demikian tegas Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian, SH, mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K . (Humas LT)