Lagi Nongkrong Di Pasar, Pelaku Curas Ditangkap Oleh Anggota Polsek Padang Ratu Lampung Tengah.
Polreslampungtengah.net,. kapolsek Bersama Panit Rekrim Serta Anggotanya Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Curas berinisial AY Als Ma, (47) warga Kampung Tanjung Kemala Kec Pubian Lampung Tengah, Rabu (13/10/2021).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K, Kapolsek Padang Rutu Muslihk membeanrakan telah menangkap Pelaku AY Als Mad ketika sedang di pasar Tias Bangun Kec Pubian lampung Tengah. (13/10), Jam 08.30 WIB, berdasarkan Laporan Korban Eman bin (57) warga Dusun IV Kampung Payung Mulya Kec Pubian Lampung Tengah.
Lebih lanjut Muslikh Menjelaskan, Bahwa Korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama Anaknya ketika melintas di Pertigaan jalan Raya Kampung Negri Kepayungan Kec Pubian tiba tiba diteriaki oleh pelaku “mbak tasnya jatuh” sehingga korban berhenti dan Pelaku mendekati korban.
Kemudian Pelaku mematikan kontak sepeda motor korban sambil meminta uang, dan korban memberi uang Rp. 3.000, Namun pelaku tidak mau dan meminta Rp. 100.000, Tetapi korban tidak mau memberi dengan alasan tidak punya uang. Sehingga pelaku marah dan merogoh saku celana korban. dan korban mempertahankan berusaha melawan dengan memegangi saku celananya, dan sepeda motornya roboh.

Lalu Pelaku menarik saku celana korban hingga sobek dan Pelaku berhasil mengambil uang yang ada disaku celana korban sebanyak Rp. 650.000. Sebelum pergi meninggalkan korban, Pelaku memukul bagian telinga korban, Jum,at (08/10/2021), sekira Jam.10.00 WIB.
Setelah pelaku Pergi, Korban ditolong warga dan melanjutkan Perjalannya menuju ketempat saudaranya ke Selagai Lingga dan setelah kembali hari Senin (11/10/2021), korban melaporkan kejadian Ke Polsek padang Ratu berikut menyerahkan 1 (Satu) helai celana panjang warna biru milik korban yang dipakai saat kejadian, yang dirobek oleh Pelaku.
Dengan dasar laporan Korban dan keterangan Saksi, Panit Reskrim Bersama Anggotanya Melakukan Penyelidikan dan mengetaui keberadaan Pelaku AY Als Mad Yang sedang Nongkrong Di pasar Tias Bangun dan ketika ditangkap digeredah dibadannya terdapat 1 ( satu) bilah senjata tajam jenis lading berikut sarungnya, tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbautannya Pelaku AY Als Mad kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (2) UU Darurat No 12 TH 1951, dengan ancaman hukuman 10 sampai 12 tahun Penjara, demikian Pungkasnya. (Humas LT)