RESKRIM

Kurang Lebih 9 Bulan Menjadi DPO Kasus Curas Pelaku Ditangkap ditempat Persembunyiannya oleh Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net,. Setelah menjadi DPO Kasus Curas dari tiga Pelaku yang sudah tertangkap dan sedang menjalani Hukuman, Satu Pelaku kembali berhasil ditangkap berinisial MB Als Mad Bolang, (25) Warga Dusun Gunung Mekar Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, ditangkap ditempat persembunyiannya di Dusun I Kampung Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar, Selasa (02/02/2021) sekira jam 18.00 WIB.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, Dari Empat Pelaku, Tiga pelaku sudah tertangkap duluan  berinisial RS. AKW serta RAL kesemunya sudah Vonis dan menjalani hukuman.

Berawal dari laporan Korban Dari (43), Sopir Alamat Kampung Bulag Kel Sruwak Kec Ciputat Kota Tangerang Selatan ketika Korban mengemudikan Mobil Truck BE 8959 UQ dengan bermuatan singkong, setibanya di Jalan Way Abung Jembatan Layang Tol Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai, Sabtu (02/05/2020) Sekira Jam 04.30 WIB.

Dicegat / dihadang Pelaku sebanyak 4 orang didepan kendaraan korban, korban berhenti para pelaku langsung menodongkan senjata tajam kearah korban, kemudian pelaku mengambil HP Merk Xiaomi, Dompet Korban  yang berisi STNK Mobil BE 8959 UQ, KTP, SIM B, ATM Bank BCA, ATM Bank Mandiri An. Korban, ATM Bank BRI An. Lina Fitra, dan uang tunai Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) , setelah itu keempat pelaku tersebut melarikan diri, kata Santoso.

Lebih lanjut Santoso mengatakan setelah Kanit Reskrim beserta Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku ditempat persembunyiannya di Dusun I Kampung Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Kesempatan tersebut tidak disia – siakan dan langsung menangkap Pelaku ditempat persembunyiannya dan membawanya ke Polsek Terusan Nunyai, imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku MB Als Mad Bolang dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun Penjara,” tegasnya. (SWP)