Komplotan Pencuri Pipa Tambang Pasar Berikut Penadahnya Di Tangkap Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah.

Tribratanews.polri.go.id. Karena saling koordinasi, pelaku pencurian pipa parolon untuk menambang pasir berhasil di tangkap oleh anggota Polsek Seputih Mataram berinisial ES, (38) Dusun 05 Rt 012 Rw 005 Kampung Rejosari Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah,SRN (24) Dusun VI Rt 4 Kampung  Ramayana Kec Seputih Raman Lampung Tengah, RJN (29) Dusun 6 Rt IV Kampung Ramayana Kec. Seputih Raman Lampung Tengah dan Penadahnya GNS, (39) Dusun 05 Rt 012 Rw 005 Kampung Rejosari Mataram Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Syaefulloh, SH., MH. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. bahwa keempat pelaku ditangkap di rumahnya masing – masing berikut barang bukti 7 (tujuh) buah pipa paralon merk Rucika ukuran 4 panjang 4 meter, 1 (satu) buah Perahu Papan Kayu, 1 (satu) unit Mesin Sedot, 1 (satu) unit motor Honda Supra X 125 dan 1 (satu) unit motor Honda Fit S.

Berawal dari korban Roni (34) Alamat Dusun VII Rt 018 Rw 007 Kampung Rejosari Mataram Kec. Seputih Mataram Lampung Tengah yang mempunyai usaha penyedotan tambang pasir yang berlokasi sungai Way Seputih Kp. Rejosari Mataram Kec. Seputih Mataram Kab. Lampung Tengah.

Pada pagi hari korban datang kepangkalan pasir miliknya (10/08/2020) sekira jam 07.00 WIB hendak menyedot pasir seperti biasa, ternyata pipa paralon untuk menyedot pasir tidak ada lagi di samping mesin penyedot, pipa paralon telah hilang sebanyak 7 (tujuh) buah ukuran 4 panjang 4 meter merk Rucika.

Kemudian korban dibantu saksi EKO melakukan pencarian akan tetapi tidak berhasil di temukan, akibat kejadian korban menderita kerugian jika di taksir dengan uang kerugian pelapor sebesar Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah).

Selanjutnya Kanit Reskrim Bersama Anggota berkoordinasi dengan Anggota Seputih Raman menemukan mayat laki laki yang mengapung, hari Senin (11/08/2020) sekira jam 10.30 WIB di aliran sungai Way Seputih Kp. Rama Kelandungan Kec. Seputih Raman Kab. Lampung Tengah.

Setelah melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan dari 3 orang yaitu ES, SRN dan RJN bahwa Yudion Saputra (MD) adalah rekan mereka yang hanyut akibat mengambil 7 (tujuh) buah pipa paralon merk Rucika ukuran 4 panjang 4 meter di lokasi tambang pasir sungai Way Seputih Kp. Rejosari Mataram Kec. Seputih Mataram Kab. Lampung Tengah dan pipa-pipa tersebut di jual pelaku GNS.

Lalu Kanit Reskrim menghubungi Korban untuk melaporkan kejadian yang dialamai dengan nomor laporan : LP / 242-B / VIII / 2020 / LPG / Res Lamteng / Sek Semat, Tanggal 13 Agustus 2020. Dengan Dasar laporan tersebut ke empat pelaku ditangkap.

Guna penyidikan lebih lanjut pelaku ES, SRN dan RJN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana sedangkan pelaku GNS Dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 Tahun Penjara Tegas Iptu Jepri. (SWP)