RESKRIM

Ketika Rumah Tangga Tidak Harmonis, Suami Ancam Dan Lukai Istri Dengan Golok Di Tangkap Polsek Trimurjo.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah. Polsek Trimurjo berhasil menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga berinisial DN (41) Alamat Dusun III Kampung Tempuran Kec Trimurjo Lampung Tengah, Kamis (13/08/2020) jam 16.00 WIB dirumahnya.

Menurut Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto, SH., MM. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. bahwa pelaku DN sudah cukup lama mermbina rumah tangga dengan istrinya dan sudah mempunyai dua putra dan satu putri, namun dari perjalan bahtera rumah tangganya sudah tidak ada harmonis karena suaminya minta ijin untuk menikah lagi dan istri korban minta cerai lalu terjadilah pengancaman disertai pembacokan di betis kaki korban (istri).

Lebih lanjut kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu (05/08/2020) sekira jam 16.30 WIB di rumah pelaku DN Dusun III Kampung Tempuran, lalu korban baru bisa laporan setelah keluarganya di hubungi oleh korban bahwa dirinya diacam dan dianiyaya dan Laporannya baru Tgl 10 Agustus 2020 dengan Nomor Laporan Lp/ 239 -B/VIII /2020 /Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tanggal 10 Agustus 2020 dan keluarganya yang melaporkan kejadian tersebut.

Selanjutnya dengan berbekal laporan tersebut Kapolsek Trimurjo bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan menangkap DN Als Dedi Ompong dirumahnya berikut barang bukti golok dengan kerangkanya serta membantu korban (istri pelaku) untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku DN Als Dedi Ompong dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang RI No.23 Tahun 2004 dengan hukuman paling lama Sepuluh tahun penjara, pungkas Kurmen. (SWP)