RESKRIM

Ketika Di Tinggal Mancing Sepeda Motor Di Sikat, Pelaku Di Tangkap Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah. inilah ulah pelaku berinisial SJ (31), Alamat Rt 03 Rw 02 Dusun I Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Senin (07/09/2020), Sekira jam 16.00 Wib ditangkap di areal lapak singkong PT GGP Umas Jaya Kampung Terbanggi besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I pelaku SJ ditangkap Beradarkan Laporan Korban Hadan T Alamat Dusun VII Way Kekah Rt 07 Rw 02 Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP/ 672 -B/ X/2017/ RES LT /SEK TEBAS, Tanggal 29 oktober 2017.

Kejadian tersebut terjadi di area kolam belakang pabrik PT. BW AKG Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Minggu (29/10/2017)  sekira jam 14.00 WIB.

Ketika korban memarkirkan sepeda motornya jenis merk Yamaha Vega R, tahun 2007, warna merah, BE 6388 GQ, tidak jauh dari lokasi mancing berjarak kurang lebih 150 Meter, dan tidak lama mendengar suara sepeda motornya, dan korban langsung ke lakasi memakirkan sepeda motornya yang sudah dibawa pelaku dan korban berusaha mengejar namun tidak dapat.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan di dapat informasi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku SJ berikut barang buktinya Satu Unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega R, tahun 2007, warna merah, BE 6388 GQ,.

Pelaku SJ dan barang buktinya di bawa Ke Polsek Terbanggi besar, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku SJ di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara, tegas Kompol Sutana. (SWP)