RESKRIM

Kepergok Mencuri Ayam, Residivis Ditangkap Warga Diserahkan Polsek Punggur Lampung Tengah.

Polreslampungtengah.net. Kepergok mencuri Ayam pelaku Ditangkap Warga diserahkan ke Polsek Punggur Pelaku Andi (22) alamat Kampung Dono Arum Rt 20 Rw 04  Kec Seputih Agung Lampung Tengah, Rabu (06/10/2021) sekira jam 10.00 WIB. 

Menurut keterangan Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K.,” Bahwa dihubungi oleh Korban Sri PA (48), Alamat Dusun II Kampung Sidomulyo Kec Punggur Lampung Tengah bersama warganya telah menangkap pelaku pencurian Ayam.

Selanjutnya Kapolsek Bersama Kanit Reskrim dan Anggota turun Langsung, guna mengamankan pelaku dari tindakan main hakim sendiri, dan pelaku Andi berikut barang buktinya 1 (satu) ekor ayam betina, 1 (satu) buah karung plastik berwarna putih serta satu unit sepeda motor Honda revo yang dipergunakan pelaku dibawa ke Polsek Punggur.

Bahwa kejadiannya di rumah korban yaitu pelaku merusak pagar bambu di belakang hingga roboh kemudian pelaku masuk ke kandang ayam dan sambil membawa karung, setelah itu pelaku langsung menangkap ayam tersebut, korban melihat dan pelaku langsung ditangkap, Rabu (06/10/2021), kata Mualimin.

Pelaku Andi merupakan Residivis Curat penah menjalani hukuman kasusnya di Polsek terbanggi besar dan vonisnya 1,8 bulan, alhamdulilah pelaku tidak kena bogem mentah, lanjut Mualimin.

Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku Andi kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, demikian tegasnya. (Humas LT)