RESKRIM

Karena Tergiur Barang Murah Pelaku Penadah hasil barang Curian ditangkap Polsek seputih Banyak Dalam Ops Sikat Krakatau 2020

Tribratanews.polri.go.id. Kapolsek, Kanit serta Anggota Reskrim Polsek Seputih Banyak melakukan penangkapan terhadap Dua orang pelaku penadah hasil barang Curian Berinisial HMI, (31), Alamat Dusun Sumber Rejeki Kampung Bandar Sakti Kec Terusan Nyunyai Lampung Tengah Bersama SRN (42) Kebun Kelapa Desa Kragilan Kec Keragilan Kab Serang Propinsi Banten, Hari Rabu (19/08/2020) Sekira jam 21.30 WIB.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, membenarkan telah menangkap pelaku berinisial HMI di rumahnya dengan barang Bukti 1 (satu) buah handpon merk siomi tipe redmi 5 plus warna hitam, dan Mengaku membeli dari Pelaku SRN yang tangkap di Rumahnya namun tidak ada akhirnya Pelaku SRN berhasil ditangkap di Bukit Kemuning Lampung Utara,

berawal dari laporan Korban Endang Lestari  (32) Alamat Sumber Baru Kec  Seputih Banyak Lampung Tengah Dengan Nomor laporan :  LP/363- B / VII / 2020 / Polda LPG / REs LT /Sek Seba, Tgl 22 Juli 2020 “ Kata Tarmuji

Lebih Lanjut Tasrmuji mengatakan “ bahwa Korban hari Rabu (22/07/2020) sekira jam 03.00 wib di rumahnya, telah disatroni pelaku dengan cara masuk kedalam rumah mengambil barang milik korban dengan cara masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

Kemudian pelaku mengambil 1(satu) ekor burung murai yang berada di dalam sangkar  yang tergantung di ruang tamu, lalu pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil 2 (dua) buah handphone 1 (satu) handpon merk siomi redni 8 warna hitam dan siomi tipe 5 plus warna hitam serta mengambil dompet warna coklat yg berisikan uang Rp. 1.200.000 atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp.10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah ).

Dari hasil penyelidikan Kapolsek, Kanit Reskrim bersama anggotanya menemukan keberadaan HP berada di daerah Dusun Sumber Rejeki Kampung Bandar Sakti Kec Terusan Nyunyai Lampung Tengah dirumah HMI, selanjutnya Anggota Silaturahmi dan Melihat HP tersebut benar Milik Korban dan Pelaku HMI ditangkap berikut BB Hpnya 1 (satu) buah handpon merk siomi tipe redmi 5 plus warna hitam.

Setelah Menangkap HMI bahwa dirinya membeli dari SRN dan buruh  didaerah  Serang ( dirumahnya ) namun tidak ada selanjutnya melakukan Pencarian melalui HP bahwa Pelaku berada di Bukit Kemuning Lampung Utara dan pelaku SRN berhasil ditangkap dan mengakui bahwa HP yang dibeli oleh HMI dari saya, dan Pelaku di giring Ke Polsek Seputih Banyak Serta Mengakui kedua Pelaku saling kenal serta Profesinya Sama – sama Sopir .

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Kedua pelaku HMI dan SRN di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat sampai Tujuh tahun penjara, tegas Iptu Tarmuji. (SWP)