Karena Perbuatannya seorang pemuda ditangkap Polsek Terusan Nunyai.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Seorang pemuda ditangkap anggota Polsek Terusan Nunyai dengan Inisial Rz(,25), alamat Kayu Palis Kpg. Lempunyang Bandar Kec. Way Pengubuan, Pelaku di Tangkap hari Selasa (08/09/2019) jam 21.00 WIB saat berada di depan SMA. 1 bandar Agung Terusan Nunyai.

Berawal ketika korban pulang dari membesuk bibi pelaku, Korban langsung diajak pelaku kerumah temannya di daerah gunung agung kec. Terusan unyai. Setibanya di sana dirumah temannya suasa dalam keadaan sepi, pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Awalnya korban tidak mau namun tangan korban ditarik pelaku dibawa masuk kedalam kamar. Dan akhirnya pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.

Atas kejadian tersebut keluarganya melaporkan pelaku ke Polsek Terusan Nunyai dengan nomor Laporan Polisi : LP/1295-B/X/2019/PLD LPG/RES LAMTENG. tgl 9 oktober 2019.

Guna penyidikan lebih Lanjut pelaku RZ dijerat pasal  81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 15 tahun Penjara, tegas Kapolsek Terusan Nunyai Edi Suhendra, S.H. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.IK, M.Si.(*)