Karena meresahkan sopir jalan lintas, dan jaga kantibmas pungli ditangkap polsek Terbanggi Besar

Tribratanews.polri.go.id. Tim Gabungan Patroli Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah mengamankan pelaku pungli di seputaran Jalan Negara simpang terbanggi besar kampung terbanggi besar Kec Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dinihari Minggu (26/04/2020) Sekira Jam 04.42 WIB.

Kegiatan Penangkapan tersebut dipimpin oleh Ipda Budi Santos, dengan informasi dari sopir truck, sopir Pick Up yang bermuatan, terjadi praktek kegiatan pemalakan/pungli yang di Vidiokan oleh korban diupload di Media Sosial, seperti, Face book, Intagram dan You tobe sehingga meresahkan Pengguna Jalan.

Menyikapi hal tersebut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.kom.I mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, SIK, M.Si memerintahkan Kanit patroli bersama kanit Reskrim untuk melaksanakan giat Patroli yang ditingkatkan “ karena giat Pelaku pungli waktunya yang berubah – rubah.
Setelah Menerima Arahan dari Kompol Sutana Anggota bersama Ipda Budi menentukan cara bertindak dengan cepat untuk berangkat ke TKP dan benar adanya bahwa memang telah terjadi pungli terhadap para sopir bermuatan dan Polsek terbanggi besar berhasil mengamankan satu orang dan enam orang pelaku lainnya melarikan diri.
Modus Pelaku dengan cara menghadang kendaraan yang lewat dan minta Uang, apabila tidak memberikan uang, maka biasanya pelaku pungli melempari mobil yang melintas atau modus lain para pelaku pungli adalah mendatangi mobil yang rusak/mogok dengan minta uang keamanan secara bergantian.

Selanjutnya untuk Pelaku yang sudah diamankan menunggu laporan dari Korban yang sudah dipalak oleh pelaku dan dari pelaku berinisial “JL” diamankan Barang Bukti yang disita Uang tunai Rp 9.000 ( Sembilan ribu rupiah ).
Dan menurut pelaku bahwa dirinya sudah sering melakukan pungli sebanyak 10 kali dalam satu malam mendapat hasil Rp 50.000 s/d Rp 100.000. dan hasil dari pungli digunakan untuk beli kebutuhan sehari- hari.
Pelaku “JL” apabila memenuhi unsur pasal yang disangkan akan kita tindak lanjuti dan kita tindak tegas dalam proses hukum yang berlaku, tegas Kompol Sutana. (*)