RESKRIM

Karena Merampas Handphone Dan Uang Di Malam Takbiran Idul Fitri, Dua Pemuda ditangkap Oleh Anggota Polsek Gunung Sugih

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Anggota Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah menangkap pelaku curas berinisial DR Alamat Kec. Anak Tuha Lampung Tengah dan AS alamat Kec. Anak Tuha Lampung Tengah, di Jalan Raya Komering Kec Gunung Sugih. Sabtu, (23/05/2020) sekira Jam 20.30 WIB.

Menurut Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Syahputra, S.IP, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., bahwa korban diikuti setiba di Tugu Canang Gunung Sugih kedua Pelaku yang mengendarai sepeda motor dan salah satu pelaku turun lalu merampas HP korban dan uang yang berada di Cassing HP korban kemudian pelaku kabur.

Secara spontan korban berteriak dan teman korban mengejar namun terjatuh dan saat itu anggota Polsek yang melaksanakan Pengamanan dan Patroli malam takbiran langsung mengejar pelaku dan dua pelaku berhasil ditangkap berikut 1 (Satu) unit HP OPPO A3S warna hitam milik Korban 1 (Satu) bilah senjata tajam laduk milik pelaku, kata Des.

Ketika dua pelaku tertangkap anggota mencari keberadaan korban ternyata sudah pulang kerumah dan anggota menjemput korban di Rt.001 Rw.001 Lk.I Kelurahan Komering Agung Kec.Gunung Sugih Lampung Tengah, dan membuat laporan dengan Nomor Laporan : LP/276-B/V/2020/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Gunsu, Tanggal 23-05-2020, ujar Des.

Dan korban menceritakan kronologis, Sabtu (23/05/2020) sekira Jam 20.00 WIB korban bersama rekannya didatangai oleh 2 (Dua) orang pelaku yang tidak saya kenal dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam, ketika saya tiba di Tugu Canang Gunung Sugih Kec.Gunung Sugih Lampung Tengah.

Langsung kedua pelaku mendekati saya dan seketika langsung merampas 1 (Satu) Unit HP milik saya merk OPPO A3S warna Hitam, dan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang berada di dalam Cassing HP tersebut karena melihat saya telah di rampas HP nya rekan saya bermaksud mengejar namun terjatuh dan saya bertieriak minta tolong.

Ketika saya kembali pulang kerumah saya di Komering Agung sekira ± 30 menit saya diberitahu warga dari Komering Agung bahwa ditunggu di Polsek Gunung Sugih dikarenakan ada HP yang diduga milik saya dan saya dijemput oleh anggota Polsek Gunung Sugih ternyata benar HP tersebut adalah milik saya yang baru saja dirampas oleh kedua pelaku tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku DR dan AS dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau sepertiganya dari hukuman pokok, tegas Iptu Des. (*)