RESKRIM

Karena Cemburu, Suami Aniaya Istri Sirihnya Pelaku Ditangkap oleh Anggota Polsek Seputih Surabaya.

Polreslampungtengah.net, Karena cemburu istri sirihnya didekati oleh laki – laki lain, suami aniaya istrinya, Pelaku berinisial MS Als Udin warga Dusun II.B Kampung Sri Kencono Kec. Bumi Nabung Lampung Tengah, berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Seputih Surabaya pada Senin, (14/06/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni, S.T mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.Ik, menjelaskan awal mula penganiayaan terhadap korban A.N Kunjarwati warga Dusun I Kampung Sumber Katon Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah bermula kecemburuan pelaku MS Als Udin terhadap korban yang sedang dekat dengan laki – laki lain dikarenakan korban saat ini berstatus istri sirih sang pelaku.

Dari keterangan korban, pada hari Jumat, (11/06/2021) sekira pukul 16.00 WIB pelaku datang ke kediaman terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban, setelah cekcok mulut pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menjambak rambut, memukul pipi dan menendang bagian tubuh korban, korban melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya dengan bukti pendukung berupa surat hasil visum et refertum yang dikeluarkan UPT Puskesmas Seputih Surabaya.” Jelas Yoni.

Anggota bersama Kanit Reskrim Polsek Seputih Surabaya mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial MS Als Udin berada di kediaman Sdri Siti Suprehaten Dusun I Kampung Sumber Katon Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah, kemudian anggota menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, Senin, (14/06/2021) sekira pukul 10.00 WIB” Terang Yoni.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku MS als Udin kami jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengn ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara, tegasnya. (SWP)